Polda Papua Tangkap 64 Pelaku Kasus 3C dalam Operasi Sikat Cartenz 2026
Polda Papua berhasil tangkap 64 pelaku kasus 3C (Curat, Curas, Curanmor) dalam Operasi Sikat Cartenz 2026, mengamankan barang bukti dan menetapkan tersangka.
Polda Papua berhasil tangkap 64 pelaku kasus 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan masif ini merupakan hasil dari Operasi Sikat Cartenz 2026 yang digelar di tiga wilayah hukum Polda Papua.
Operasi Sikat Cartenz 2026 ini berlangsung sejak tanggal 1 Juni hingga 15 Juli 2026, menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Para pelaku ditangkap di area Polresta Jayapura Kota, Polres Jayapura, dan Polres Keerom.
Kejahatan 3C, khususnya curanmor, curat, dan curas, telah lama menjadi momok bagi warga Papua. Kasus-kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil yang signifikan, tetapi juga menciptakan rasa takut dan ketidakamanan di tengah masyarakat. Banyak warga yang kehilangan harta benda berharga, bahkan tak jarang menjadi korban kekerasan fisik. Oleh karena itu, operasi penumpasan kejahatan semacam ini sangat dinantikan dan diapresiasi oleh publik.
Direktur Reskrimum Polda Papua Kombes Parasian Herman Gultom menyatakan bahwa seluruh tersangka telah diamankan. Langkah tegas ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Papua. Penangkapan ini juga merupakan bukti keseriusan Polda Papua dalam menindaklanjuti setiap laporan dan keluhan dari masyarakat terkait maraknya aksi kejahatan.
Detail Penangkapan dan Barang Bukti Kasus 3C
Dari total 64 orang yang berhasil tangkap dalam Operasi Sikat Cartenz 2026, Kombes Gultom merinci peran masing-masing pelaku. Sebanyak 25 orang terlibat dalam kasus curanmor, 20 orang dalam kasus curat, dan 13 orang terkait curas. Selain itu, enam orang penadah juga turut diamankan. Penangkapan para penadah ini sangat krusial karena mereka merupakan mata rantai penting dalam jaringan kejahatan, yang memungkinkan barang hasil curian dapat diperjualbelikan.
Kombes Gultom menambahkan bahwa seluruh 64 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan. Mereka tersebar di empat rumah tahanan berbeda, yakni di Mapolda Papua, Polresta Jayapura Kota, Polres Jayapura, dan Polres Keerom. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, memastikan keadilan ditegakkan bagi para korban.
Dalam penangkapan ini, aparat juga menemukan tujuh orang tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur. Penanganan terhadap mereka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi dan mengedepankan pendekatan rehabilitasi jika memungkinkan, tanpa mengabaikan aspek keadilan bagi korban.
Berbagai barang bukti kejahatan berhasil disita, termasuk 66 unit sepeda motor dari berbagai merek yang sering menjadi target utama para pelaku curanmor. Selain itu, 13 unit telepon genggam, 12 unit barang elektronik seperti televisi, uang tunai sejumlah Rp2.750.000, dan 18 karung beras ukuran 10 kilogram juga turut diamankan. Total kerugian materiil dari 58 kasus yang diungkap ditaksir mencapai kurang lebih Rp450.000.000, sebuah angka yang menunjukkan betapa besar dampak kejahatan ini terhadap perekonomian masyarakat.
Komitmen Polda Papua dalam Menjaga Keamanan Wilayah
Pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz 2026 ini menegaskan komitmen kuat Polda Papua dalam memberantas kejahatan 3C di wilayahnya. Penangkapan puluhan pelaku ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan angka kriminalitas yang motif utamanya didominasi faktor ekonomi dan pengaruh lingkungan sosial. Pihak kepolisian juga terus melakukan analisis mendalam terhadap pola dan modus operandi kejahatan untuk merumuskan strategi pencegahan yang lebih efektif di masa mendatang.
Keberhasilan Polda Papua tangkap pelaku 3C ini tidak hanya sekadar penangkapan, tetapi juga upaya nyata untuk mengembalikan rasa aman kepada masyarakat. Penyerahan barang bukti kepada pemiliknya, seperti yang dilakukan kepada Ny. Risma untuk sepeda motornya, menjadi bukti konkret hasil kerja keras aparat dan memberikan kelegaan bagi para korban yang telah lama menanti.
Kombes Gultom, didampingi Plt Karo Operasi Kombes Dede Alamsyah dan Kabid Humas Polda Papua Kombes Cahyo Sukarnito, menekankan pentingnya peran serta masyarakat. Laporan dan informasi dari warga sangat membantu dalam keberhasilan operasi semacam ini. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Polda Papua akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui operasi serupa yang akan dilaksanakan secara berkala dan terukur. Ini menunjukkan bahwa aparat tidak akan pernah lelah dalam melindungi warga dari berbagai bentuk kejahatan dan menekan tren peningkatan kejahatan 3C. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib demi keamanan bersama.
Sumber: AntaraNews