Satpol PP Bantul Gencarkan Pemberantasan Rokok Ilegal, Ribuan Batang Diamankan Selama Juni 2026
Satpol PP Bantul intensifkan Pemberantasan Rokok Ilegal di wilayahnya. Lebih dari 4.000 batang rokok tanpa cukai berhasil diamankan dalam operasi Juni 2026, mengungkap modus peredaran dan sanksi hukumnya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Pemberantasan Rokok Ilegal yang gencar dilakukan di wilayah tersebut. Sebanyak 4.076 batang rokok berhasil disita dalam dua operasi selama Juni 2026.
Operasi penindakan ini menyasar sejumlah wilayah di Bantul, termasuk Kapanewon Jetis, Imogiri, dan Pundong. Kegiatan ini bertujuan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara. Pihak berwenang terus berkomitmen dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi cukai.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, menjelaskan detail operasi tersebut. Penindakan ini juga melibatkan kolaborasi dengan Bea Cukai Yogyakarta serta Kejaksaan Negeri Bantul. Sanksi administrasi dan pidana menanti para pelanggar sesuai ketentuan berlaku.
Operasi Penindakan Pertama di Jetis dan Imogiri
Operasi pertama Pemberantasan Rokok Ilegal dilaksanakan pada Selasa (9/6) dengan menyasar wilayah Kapanewon Jetis dan Imogiri. Di Kapanewon Jetis, petugas memeriksa salah satu toko dan menemukan rokok tanpa pita cukai sebanyak 80 batang jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin). Atas temuan tersebut, penyidik Bea Cukai melakukan pemberkasan serta pengenaan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Penindakan berlanjut ke wilayah Imogiri, di mana petugas menemukan rokok ilegal dalam jumlah lebih besar. Pada toko pertama, sebanyak 1.060 batang rokok tanpa pita cukai berhasil disita. Sementara itu, di toko kedua, 420 batang rokok ilegal jenis SKM berbagai merek turut diamankan.
Total barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan dalam operasi di Jetis dan Imogiri mencapai 1.560 batang. Selain penindakan, Satpol PP juga aktif melakukan sosialisasi kepada pemilik toko dan warung. Sosialisasi ini menekankan larangan menerima, menyimpan, atau memperjualbelikan rokok ilegal karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Penindakan Lanjutan di Kapanewon Pundong
Operasi kedua Pemberantasan Rokok Ilegal dilaksanakan pada Rabu (23/6) dengan fokus di Kapanewon Pundong. Operasi ini merupakan kolaborasi antara Satpol PP Bantul, Bea Cukai Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Bantul, serta Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Bantul. Sinergi antarlembaga ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Petugas memeriksa tiga toko berbeda di Kapanewon Pundong dan berhasil menemukan sejumlah besar rokok ilegal. Di toko pertama, sebanyak 1.060 batang rokok tanpa pita cukai berhasil disita. Penemuan ini menjadi bukti bahwa peredaran rokok ilegal masih marak di berbagai wilayah.
Toko kedua menjadi lokasi penemuan 756 batang rokok ilegal jenis SKM dengan berbagai merek. Sementara itu, di toko ketiga, petugas mengamankan 700 batang rokok ilegal jenis SKM. Seluruh barang bukti berupa rokok ilegal tanpa pita cukai sejumlah 2.516 batang telah ditindaklanjuti dan dicegah oleh Bea Cukai Yogyakarta untuk proses lebih lanjut.
Dasar Hukum dan Sanksi Peredaran Rokok Ilegal
Pemberantasan Rokok Ilegal ini dilaksanakan berdasarkan landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, menjadi payung hukum utama. Regulasi ini secara jelas mengatur tentang barang kena cukai dan sanksi bagi pelanggar.
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau juga menjadi dasar pelaksanaan operasi ini. Regulasi tersebut memastikan bahwa dana hasil cukai dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera.
Sri Hartati menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 secara spesifik mengatur konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat, seperti pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini demi menghindari jeratan hukum.
Sumber: AntaraNews