Asosiasi UMKM Indonesia (Akumandiri) mendesak pemerintah untuk segera memperkuat sosialisasi dan edukasi komprehensif kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Desakan ini muncul terkait rencana penerapan mekanisme pemungutan pajak penghasilan (PPh) melalui platform marketplace atau lokapasar. Kebijakan penting ini dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada Juli 2026 mendatang.
Ketua Umum Akumandiri, Hermawati Setyorinny, mengungkapkan bahwa hingga kini masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami secara menyeluruh mekanisme kebijakan tersebut. Ketidakpahaman ini mencakup detail tata cara pemungutan pajak hingga prosedur pelaporan yang akan diberlakukan. Kondisi ini berpotensi menghambat kepatuhan pajak di masa mendatang.
Ketentuan baru mengenai pemungutan PPh Pasal 22 ini diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Melalui aturan tersebut, penyelenggara PMSE atau platform marketplace ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab memungut PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital mereka.
Advertisement
Advertisement
Pentingnya Edukasi Mekanisme Pajak Digital
Hermawati Setyorinny secara tegas menekankan bahwa sosialisasi dan edukasi mendalam sangat dibutuhkan bagi para pelaku UMKM, terutama yang baru memulai bisnis daring. "Harus ada sosialisasi dan edukasi. Banyak pelaku UMKM yang belum mengerti bagaimana mekanisme pembayaran pajak maupun teknis kebijakan ini," ujarnya. Pemahaman yang minim ini dapat menimbulkan kebingungan serta kekhawatiran signifikan di kalangan pengusaha.
Pelaku UMKM juga masih mempertanyakan mekanisme pemungutan pajak yang melibatkan marketplace. Menurut mereka, selama ini kewajiban perpajakan merupakan ranah otoritas pajak, sementara marketplace hanya berfungsi sebagai sarana yang mempertemukan penjual dan pembeli. Pergeseran peran ini memerlukan penjelasan yang lebih komprehensif dan transparan dari pemerintah.
Hermawati menilai pelaku usaha sangat memerlukan penjelasan yang lebih rinci mengenai mekanisme pemungutan tersebut. Penjelasan ini harus mencakup tata cara pengkreditan pajak dan bagaimana perlakuan terhadap pelaku usaha yang omzetnya belum memenuhi batas pengenaan pajak. Detail ini krusial untuk memastikan keadilan serta kepatuhan pajak di semua tingkatan UMKM.
Advertisement
Advertisement
Tantangan UMKM dan Peran Marketplace dalam Sosialisasi
Kondisi pelaku UMKM saat ini masih menghadapi berbagai tantangan ekonomi yang cukup berat. Tantangan tersebut meliputi pelemahan daya beli masyarakat yang berkelanjutan serta kenaikan biaya produksi yang terus terjadi. Penambahan kebijakan pajak baru tanpa sosialisasi yang memadai dikhawatirkan dapat memperparah situasi finansial mereka.
Oleh karena itu, Hermawati menegaskan bahwa kebijakan baru di bidang perpajakan perlu dibarengi dengan pendampingan yang intensif dan berkelanjutan. Tujuannya adalah agar kebijakan ini tidak menimbulkan kekhawatiran berlebihan atau bahkan menyebabkan kegagalan usaha di kalangan pelaku UMKM. Pendampingan ini penting untuk menjaga keberlangsungan dan pertumbuhan bisnis UMKM di era digital.
Pemerintah juga perlu melibatkan penyelenggara marketplace secara aktif dan proaktif dalam memberikan edukasi kepada para penjual yang menggunakan platform mereka. Keterlibatan ini diharapkan dapat membuat implementasi kebijakan berjalan lebih lancar, efektif, dan diterima oleh semua pihak. Kolaborasi erat antara pemerintah dan platform digital menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan ini.
Advertisement
Sosialisasi, lanjut Hermawati, sebaiknya tidak hanya menyasar pelaku usaha yang telah mapan dan memiliki pemahaman pajak yang baik. Edukasi juga harus menjangkau UMKM mikro dan kecil yang baru memanfaatkan platform digital sebagai sarana pemasaran utama mereka. Inklusi semua segmen UMKM sangat penting untuk memastikan pemahaman yang merata dan kepatuhan pajak yang optimal.
Sumber: AntaraNews