Bea Cukai Banyuwangi Ungkap Peredaran 6,5 Juta Batang Rokok Ilegal, Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Bea Cukai Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran 6,5 juta batang rokok ilegal di awal tahun 2026, berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah dan mengamankan empat tersangka.
Bea dan Cukai Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil membongkar jaringan peredaran rokok ilegal berskala besar pada awal tahun 2026. Penindakan ini mengamankan lebih dari 6,5 juta batang rokok tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan tiga unit truk. Empat orang tersangka turut diamankan dalam operasi gabungan ini.
Pengungkapan kasus rokok ilegal ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara Bea dan Cukai Banyuwangi dengan berbagai aparat penegak hukum lainnya. Kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa cukai ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar.
Rokok ilegal tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Banyuwangi dan Pulau Bali, menunjukkan jangkauan distribusi yang luas. Keberhasilan penindakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan keuangan negara.
Kronologi Penindakan Rokok Ilegal
Kepala Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi, Latif Fahmi, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari informasi intelijen pada 15 Januari lalu. Petugas gabungan dari Bea dan Cukai Banyuwangi dan Denpom Angkatan Laut setempat mendapatkan laporan mengenai pengiriman rokok ilegal yang melintas di jalur Situbondo-Banyuwangi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap muatan tiga kendaraan truk. Hasilnya, ditemukan barang kena cukai berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai, mengindikasikan status ilegalnya. Total rokok ilegal yang disita mencapai 6.585.560 batang.
Nilai rokok ilegal yang berhasil disita ini diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar. Potensi kerugian keuangan negara akibat tidak dibayarkannya cukai atas rokok tersebut ditaksir lebih dari Rp5 miliar.
Jaringan dan Modus Operandi Peredaran
Dalam operasi ini, Bea Cukai Banyuwangi turut mengamankan empat orang dengan inisial ES (38), M (41), DAM (30), dan M (41). Keempat tersangka ini diduga terlibat dalam jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.
Berdasarkan keterangan dari para tersangka, rokok ilegal tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial H yang berlokasi di Madura. Sementara itu, penerima rokok ilegal ini adalah pihak berinisial I dan A yang berada di Bali.
Modus operandi yang digunakan adalah pengangkutan rokok tanpa cukai dalam jumlah besar menggunakan truk, dengan tujuan distribusi ke berbagai wilayah. Hal ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir dalam peredaran rokok ilegal.
Sinergi Aparat Penegak Hukum dan Ancaman Pidana
Latif Fahmi menegaskan bahwa keberhasilan penindakan rokok ilegal ini adalah buah dari sinergi dan kolaborasi yang kuat. Pihaknya bekerja sama dengan Polresta Banyuwangi, Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Pangkalan TNI AL Banyuwangi, serta aparat penegak hukum lainnya.
Keempat tersangka yang diamankan diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Undang-undang ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku peredaran barang kena cukai ilegal.
Penindakan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran rokok ilegal. Pemerintah akan terus berupaya memberantas praktik ilegal ini demi menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Sumber: AntaraNews