Lebih dari 1 Juta Batang Rokok Ilegal Gagal Diedarkan
Dari hasil pemeriksaan, para petugas menemukan 98 karung rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai di dalamnya.
Sebanyak 1.401.600 batang rokok ilegal berhasil digagalkan pengirimannya oleh Bea Cukai Bali Nusra, Bea Cukai Denpasar, serta Bea Cukai Mataram pada Rabu (13/5/2026) di Wilayah Bali.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima petugas Bea Cukai Mataram terkait dugaan pengangkutan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau ilegal menggunakan sebuah truk. Truk itu kemudian berhasil dihentikan.
Dari hasil pemeriksaan, para petugas menemukan 98 karung rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai di dalamnya.
Modus
Pelaku menggunakan modus menyamarkan rokok ilegal dengan mencampurkannya bersama barang lain seperti kaleng cat, karung berisi sendok plastik, kardus gelas plastik, hingga kardus helm.
Rokok ilegal yang diamankan terdiri dari merek Nexus sebanyak 560.000 batang, New Nexus 496.000 batang, Pad Bold 96.000 batang, Reno 09 Mangga 172.800 batang, dan Reno 09 Anggur 76.800 batang.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dan menjaga iklim usaha yang sehat.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat dan mendukung keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal,” ujar Budi dalam keterangannya
Nilai Barang
Menurut dia, total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp2,08 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp1,35 miliar, dengan nilai cukai mencapai Rp1,04 miliar.
Selain barang bukti, petugas turut mengamankan pengemudi truk berinisial DH dan asistennya berinisial K untuk pemeriksaan lebih lanjut di Bea Cukai Denpasar. Keduanya diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai terkait peredaran barang kena cukai ilegal.
Sebelumnya pada Desember 2025, mengutip Antara, kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur telah memusnahkan sebanyak 1,47 juta batang rokok dan 4.962 liter minuman beralkohol ilegal.
Pemusnahan itu merupakan hasil penindakan selama kurun waktu Oktober 2024 hingga November 2025 oleh Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT.
Langkah itu sudah mendapat lampu hijau dari Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan Nusa Tenggara, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar.