Bea Cukai Soekarno-Hatta Tindak Pembawaan Uang Kertas Asing Senilai Rp6,3 Miliar
Penindakan dilakukan pada Senin (22/6) sebagai bagian dari penguatan pengawasan lalu lintas keuangan lintas batas (cross-border cash carrying).
Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan pembawaan uang kertas asing (UKA) dalam jumlah besar tanpa izin resmi di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan uang tunai senilai 350.000 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp6,3 miliar.
Penindakan dilakukan pada Senin (22/6) sebagai bagian dari penguatan pengawasan lalu lintas keuangan lintas batas (cross-border cash carrying) guna menjaga stabilitas moneter dan kedaulatan finansial nasional.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan I Putu Agus Arjaya, menjelaskan kasus ini terungkap melalui sistem pengawasan berbasis risiko terhadap penumpang internasional.
Perhatian Khusus
Petugas kemudian memberikan perhatian khusus terhadap bagasi milik seorang warga negara asing berinisial RR yang baru tiba dari Thailand.
"Melalui pemindaian X-ray, petugas mendeteksi citra densitas mencurigakan yang mengarah pada pembawaan tumpukan uang tunai,” kata Hengky.
Setelah dilakukan pendekatan persuasif dan pemeriksaan fisik di ruang khusus, petugas menemukan uang tunai berupa 3.500 lembar pecahan USD100 yang dibawa tanpa deklarasi dalam dokumen Customs Declaration dan tanpa dokumen persetujuan pembawaan dari Bank Indonesia.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta. Sementara itu, pihak terkait masih melakukan penelitian kepabeanan lebih lanjut untuk mendalami aspek kepatuhan administrasi finansial korporasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
PPATK
Dalam konferensi pers, jajaran Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama perwakilan Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pembawaan uang lintas negara.
Bea Cukai mengingatkan bahwa setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain dengan nilai minimal Rp100 juta atau setara wajib menyampaikan pemberitahuan melalui Customs Declaration sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pembawaan uang kertas asing dengan nilai setara Rp1 miliar atau lebih hanya diperbolehkan bagi badan usaha berizin seperti perbankan atau penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) yang telah memperoleh persetujuan resmi dari Bank Indonesia.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa denda. Jika pelaku tidak melakukan deklarasi sekaligus tidak memiliki izin pembawaan UKA, maka sanksi dapat dikenakan secara akumulatif dengan nilai maksimal mencapai Rp600 juta yang dipotong langsung dari barang bukti untuk disetorkan ke kas negara.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperketat pengawasan berlapis di seluruh pintu masuk negara serta memperluas edukasi kepada masyarakat dan pelaku perjalanan internasional agar seluruh aktivitas finansial lintas batas berlangsung sesuai koridor hukum dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.