Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyita puluhan kontainer berisi pakaian bekas impor ilegal atau balpres di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan praktik impor ilegal yang dinilai merugikan industri dalam negeri dan mengganggu iklim usaha nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama meninjau langsung barang hasil penindakan di Buffer Area TPS CDC Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026). Dalam kesempatan itu, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia.
Dari hasil penindakan terbaru, Bea Cukai mengamankan 43 kontainer yang terindikasi berisi pakaian bekas selundupan. Barang-barang tersebut berasal dari dua kasus yang terungkap di Jakarta dan Kalimantan Selatan.
Selain itu, petugas juga menyita sekitar 4.687 bale pakaian bekas impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok dan 2.060 bale lainnya di Kalimantan Barat. Total nilai ekonomi barang yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp 53,08 miliar.
Pemerintah memutuskan untuk memusnahkan pakaian bekas ilegal tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil penegakan hukum. Keputusan itu diambil setelah dilakukan pembahasan dengan pelaku industri terkait penanganan barang hasil sitaan.