Bongkar Kasus Impor Bea Cukai, KPK Geledah Rumah di Ciputat dan Sita Rp5 Miliar

Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap dugaan praktik korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pihak dalam proses importasi.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Bongkar Kasus Impor Bea Cukai, KPK Geledah Rumah di Ciputat dan Sita Rp5 Miliar
Bongkar Kasus Impor Bea Cukai, KPK Geledah Rumah di Ciputat dan Sita Rp5 Miliar (Merdeka.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pada Jumat, (13/2).

Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap dugaan praktik korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pihak dalam proses importasi.

Penggeledahan dilakukan di sebuah lokasi di daerah Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa lima koper, yang totalnya berisi uang tunai senilai Rp5 miliar lebih.

"Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp5 miliar lebih," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya ke awak media, Jumat, (13/2).

Uang Tunai

Budi menyebut, uang tunai yang ditemukan oleh penyidik dalam bentuk Rupiah, Dolar Amerika, Dolar Singapura, Dolar Hong Kong, dan Ringgit Malaysia.

"Uang tunai dalam bentuk Rupiah, USD, SGD, Hong Kong Dolar, hingga Ringgit," kata Budi.

Tak hanya mengamankan uang tunai, penyidik berhasil mengamankan barang bukti dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) lainnya. Penyidik, kata Budi, segera mendalami setiap bukti yang sudah diamankan dari penggeledahan tersebut.

OTT Pejabat Bea Cukai

Sebelumnya, KPK menjalankan operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Jakarta dan Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dari operasi senyap tersebut, penyidik enam orang tersangka, tiga berasal dari pejabat Bea Cukai dan tiga lainnya dari pihak swasta (PT Blueray).

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka," jelas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, Kamis (5/2).

Para tersangka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC, dan Orlando Hamonang (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC.

Kemudian John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR), Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.

Amankan Barang Bukti Rp40,5 Miliar

Hasil OTT KPK tersebut, penyidik mengamankan barang bukti senilai Rp 40,5 miliar, yang terdiri dari uang Rupiah, Dolar Amerika, Dolar Singapura, dan Yen Jepang. Selain itu, KPK turut mengamankan barang bukti logam mulia dan jam tangan mewah.

Adapun rincian barang bukti tersebut adalah sebagai berikut:

1. Uang tunai dalam bentuk rupiah sejumlah Rp1,89 miliar

2. Uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat sejumlah USD 182.900

3. Uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta

4. Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000

5. Logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp7,4 miliar

6. Logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp8,3 miliar

7. 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Rekomendasi