Bea Cukai Gerebek Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi di Malang
Penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas
Penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas
Petugas Bea Cukai Malang kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal lewat jasa ekspedisi, Kamis (22/2).
Penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas terkait adanya pengiriman rokok ilegal di jalur Stasiun Kota Baru, Malang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengungkap, petugas menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan di jasa ekspedisi di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
“Atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6 koli (4.520 bungkus) dengan total 90.400 batang,” kata Gunawan.
Selanjutnya, tim membawa seluruh barang hasil penindakan ke kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penindakan, total 4.520 bungkus rokok ilegal yang setara dengan 90.400 batang.
Perkiraan nilai barang mencapai Rp67.438.400 dan potensi kerugian negara mencapai Rp124.752.000.
Bea Cukai Malang memantau pergerakan rokok ilegal yang kerap dikirim melalui jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaPetugas Bea Cukai Malang kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal
Baca SelengkapnyaBea Cukai kembali menindak ribuan batang rokok ilegal
Baca SelengkapnyaPemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut dijual melalui marketplace.
Baca SelengkapnyaPetugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal
Baca SelengkapnyaPenggagalan distribusi rokok ilegal tersebut berawal dari laporan intelijen
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal
Baca SelengkapnyaBukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas
Baca Selengkapnya