Satpol PP Gelar Sidang Yustisi di Lombok Tengah: Dua Pelanggar Perda Kena Denda dan Wajib Bongkar Bangunan
Dua warga Lombok Tengah menjalani sidang yustisi karena melanggar Perda Ketertiban Umum. Mereka didenda dan diwajibkan membongkar bangunan. Simak detail penegakan aturan ini oleh Satpol PP Lombok Tengah.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), baru-baru ini menggelar sidang yustisi terhadap dua individu. Sidang ini menyasar pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Dua pelanggar tersebut terbukti membangun di area yang seharusnya menjadi jalan umum, tepatnya di wilayah Utara Masjid Agung. Majelis hakim menyatakan mereka bersalah dan menjatuhkan sanksi denda.
Kepala Satpol PP Lombok Tengah, Lalu Zaenal Mustakim, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan penegakan Perda berjalan efektif demi menciptakan Kota Praya yang lebih tertata rapi.
Pelanggaran Pembangunan dan Sanksi Tegas dalam Sidang Yustisi Lombok Tengah
Dua warga Lombok Tengah yang terbukti melanggar Perda Ketertiban Umum telah menjalani proses hukum di sidang yustisi. Pelanggaran ini terkait dengan aktivitas pembangunan yang tidak sesuai ketentuan tata ruang.
Lokasi pelanggaran pembangunan tersebut berada di area strategis, yaitu bagian Utara Masjid Agung Lombok Tengah. Majelis hakim dalam sidang yustisi telah memutuskan bahwa kedua individu tersebut secara sah melanggar Perda.
Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, para terdakwa dijatuhi sanksi denda sebesar Rp250.000. Selain sanksi finansial, mereka juga diwajibkan untuk membongkar bangunan yang telah didirikan secara ilegal.
Lalu Zaenal Mustakim menegaskan bahwa pembongkaran bangunan merupakan tindak lanjut wajib dari putusan sidang. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang.
Komitmen Penegakan Perda dan Upaya Penataan Kota Praya
Sidang yustisi pelanggaran Perda di Lombok Tengah ini bukan yang pertama kali diselenggarakan oleh Satpol PP. Sebelumnya, empat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga menjalani sidang serupa karena membangun di trotoar.
Inisiatif ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menegakkan Perda secara efektif dan konsisten. Lalu Zaenal Mustakim berharap langkah awal ini dapat menjadi pemicu efektivitas seluruh Perda yang ada.
Proses sidang yustisi ini tergolong sebagai tindak pidana ringan (tipiring), sehingga dapat diselesaikan dalam satu hari. Seluruh keterangan saksi dan terdakwa dapat langsung diperiksa pada hari yang sama.
Penertiban ini diharapkan mampu mengubah wajah Kota Praya, Lombok Tengah, menjadi lebih rapi dan tertata. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan kota yang indah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Imbauan Masyarakat untuk Patuhi Aturan Pembangunan di Lombok Tengah
Satpol PP Lombok Tengah secara aktif mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi aturan pembangunan. Imbauan ini berlaku untuk berbagai jenis konstruksi, mulai dari rumah tinggal, warung, ruko, hingga tempat usaha lainnya.
Pembangunan harus selalu mengacu pada Perda yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban umum dan estetika kota. Kepatuhan terhadap aturan akan berkontribusi pada terciptanya lingkungan yang teratur.
Lalu Zaenal Mustakim berharap masyarakat dapat membangun sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini penting agar Lombok Tengah tidak terlihat kumuh dan tetap terjaga keindahannya.
Dengan partisipasi aktif masyarakat dalam mematuhi Perda, visi Kota Praya yang tertata dan indah dapat terwujud. Penegakan aturan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan warga.
Sumber: AntaraNews