Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat. Insiden tragis ini mengakibatkan dua individu kehilangan nyawa di kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan, Bali.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang mengungkapkan, para pelaku melakukan tindakan brutal terhadap korban. Penganiayaan tersebut menggunakan tangan kosong, batu, balok kayu, hingga menyiram bensin dan membakar korban.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 04.30 WITA di Jalan Pelabuhan Benoa No. 7 X, Kelurahan Pedungan. Kedua korban tewas diidentifikasi sebagai Egi Ramadan (30) asal Cirebon dan Hisam Adnan (29) asal Semarang.
Advertisement
Advertisement
Penangkapan Cepat Lima Tersangka dalam Sehari
Pengungkapan kasus penganiayaan yang menewaskan dua orang ini dilakukan dalam waktu sangat singkat oleh Polresta Denpasar. Seluruh tersangka berhasil ditangkap pada hari yang sama di lokasi berbeda di wilayah Denpasar Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto menjelaskan detail penangkapan. Tersangka NU diamankan di kawasan Pelabuhan Benoa sekitar pukul 12.45 WITA.
Kemudian, tersangka IS, DH, dan DR ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Badung sekitar pukul 13.30 WITA. Tersangka terakhir, SA, berhasil diringkus di Jalan Batas Dukuh Sari sekitar pukul 14.45 WITA.
Advertisement
Advertisement
Motif Dendam Berawal dari Ancaman dan Miras
Kompol Agus Riwayanto mengungkapkan bahwa motif di balik penganiayaan brutal ini adalah dendam. Para pelaku merasa sering diganggu dan bahkan diancam akan dibunuh oleh korban.
Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa kejadian bermula saat kedua korban bersama seorang rekannya mengonsumsi minuman keras (miras) di Dermaga Pelabuhan Benoa. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, salah satu korban sempat menghubungi pelaku melalui panggilan video dan mengancam akan membunuhnya.
Setelah terjadi saling tantang, kedua korban bersama rekannya mencari para pelaku hingga akhirnya bertemu di lokasi kejadian. Pertemuan inilah yang kemudian berujung pada aksi penganiayaan fatal.
Advertisement
Advertisement
Aksi Brutal Berujung Kematian Tragis
Saat bertemu, kelima pelaku yang datang menggunakan sepeda motor langsung melakukan penyerangan terhadap korban. Penganiayaan dilakukan secara berulang menggunakan tangan kosong, batu, dan balok kayu hingga korban terjatuh tak berdaya.
Rekan korban yang berinisial B berhasil melarikan diri dan bersembunyi dari lokasi kejadian. Namun, para pelaku kembali ke lokasi sekitar setengah jam kemudian dan kembali menyerang korban yang sudah dalam kondisi lemah.
Puncak kekejaman terjadi ketika kedua korban disiram bensin dan dibakar oleh para pelaku sebelum ditinggalkan begitu saja. Akibat insiden ini, kedua korban meninggal dunia dengan kondisi sebagian tubuh terbakar.
Advertisement
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Sumber: AntaraNews