Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, telah menyita sebanyak 1.892 botol minuman keras (miras) dari berbagai lokasi di Kabupaten Cirebon. Penyitaan ini merupakan bagian dari razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar untuk menjaga kondusivitas selama periode Lebaran 2026. Razia intensif ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai dari tanggal 18 hingga 20 Maret 2026, menyasar berbagai titik rawan peredaran miras di wilayah tersebut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, menyatakan bahwa operasi ini merupakan langkah proaktif kepolisian untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang tetap kondusif. Konsumsi miras seringkali menjadi pemicu utama berbagai tindak kriminalitas, seperti perkelahian, gangguan ketertiban umum, bahkan kecelakaan lalu lintas.
Sebanyak 1.892 botol miras berhasil diamankan, meliputi miras pabrikan dari berbagai merek dan juga miras tradisional yang diduga diperjualbelikan secara ilegal. Seluruh barang bukti disita dari berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon, dan para penjual yang terjaring razia telah diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Advertisement
Advertisement
Dalam operasi pekat yang berlangsung dari tanggal 18 hingga 20 Maret 2026, Polresta Cirebon berhasil mengamankan total 1.892 botol minuman keras. Ribuan botol miras ini terdiri dari berbagai merek minuman beralkohol pabrikan serta miras tradisional, yang ditemukan diperjualbelikan secara ilegal di sejumlah titik rawan di Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, menjelaskan bahwa razia ini menyasar lokasi-lokasi yang dicurigai sebagai pusat distribusi dan penjualan miras ilegal. Para penjual yang kedapatan melanggar aturan telah ditindaklanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Langkah tegas ini diambil untuk menekan peredaran miras, yang dinilai dapat mengganggu ketertiban umum dan memicu berbagai permasalahan sosial. Kepolisian berkomitmen untuk terus menggencarkan razia serupa hingga menjelang perayaan Idul Fitri.
Advertisement
Advertisement
Penertiban peredaran dan konsumsi miras menjadi prioritas Polresta Cirebon mengingat dampak negatifnya terhadap kamtibmas. Kombes Pol Imara Utama menegaskan bahwa miras kerap menjadi pemicu utama tindak kriminalitas, mulai dari perkelahian, gangguan ketertiban umum, hingga insiden kecelakaan lalu lintas yang membahayakan.
Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama rangkaian perayaan Idul Fitri, kepolisian akan meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah wilayah rawan. Fokus utama adalah mencegah peredaran dan konsumsi miras yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, guna memastikan masyarakat dapat merayakan Lebaran dengan aman dan nyaman. Situasi yang kondusif menjadi tujuan utama dari seluruh rangkaian kegiatan kepolisian ini.
Advertisement
Advertisement
Kapolresta Cirebon mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras dan menghindari segala aktivitas yang dapat mengganggu kamtibmas saat Lebaran. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Masyarakat diminta berperan aktif menjaga lingkungan dengan segera melaporkan apabila menemukan peredaran miras atau potensi gangguan kamtibmas. Laporan dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan.
Untuk memudahkan pelaporan, Polresta Cirebon menyediakan layanan Call Center 110. Melalui layanan ini, setiap laporan atau aduan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.
Advertisement
Sumber: AntaraNews