Fakta Unik: Ratusan Kantong Minuman Beralkohol Ilegal Cap Tikus Diamankan di Ternate, Tanpa Pemilik!
Polres Ternate berhasil menyita ratusan kantong minuman beralkohol ilegal jenis Cap Tikus tanpa pemilik di Pelabuhan Dufa-Dufa. Penasaran bagaimana polisi menemukannya?
Personel Opsnal Resintel Polres Ternate dan Bhabinkamtibmas berhasil mengamankan ratusan kantong minuman beralkohol ilegal. Penemuan ini terjadi saat razia di wilayah hukum Polsek Ternate Utara pada Minggu, 2 November.
Barang bukti berupa 100 kantong plastik bening berisi Cap Tikus ditemukan di kapal KM Cahaya Nusantara di Pelabuhan Dufa-Dufa. Miras ilegal ini tidak memiliki pemilik yang jelas saat ditemukan oleh petugas kepolisian.
Razia ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Ternate untuk menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayahnya. Tujuannya adalah menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif bagi seluruh warga kota.
Upaya Penindakan dan Komitmen Pemberantasan Minuman Beralkohol Ilegal
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, menjelaskan tujuan razia ini. Kegiatan tersebut untuk menekan peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat. Ia menyampaikan, petugas berhasil mengamankan 100 kantong plastik bening berisi minuman beralkohol jenis Cap Tikus.
Minuman beralkohol tersebut diduga kuat merupakan barang bawaan penumpang dari Jailolo menuju Ternate. Keterangan ini diperoleh dari awak kapal yang bertugas saat penemuan terjadi.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mako Polsek Ternate Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan kegiatan serupa demi Kamtibmas yang aman.
Strategi Kapolda Maluku Utara dalam Menangani Minuman Beralkohol Ilegal
Di tempat terpisah, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, menegaskan komitmennya memberantas peredaran minuman keras. Upaya ini bertujuan meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Pulau Halmahera Utara.
Kapolda menyatakan bahwa razia rutin di pelabuhan dan lokasi produksi akan terus digencarkan. Ia juga mendorong masyarakat untuk tidak membeli miras serta mengusulkan pembentukan koperasi khusus oleh pemda.
Produksi miras jenis Cap Tikus sebagian besar ditemukan di Halmahera Utara, sehingga peran pemerintah daerah sangat dibutuhkan. Pemda diharapkan dapat mengelola bahan tersebut agar memiliki nilai ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan warga. Kapolda juga akan meningkatkan patroli di kos-kosan dan penginapan.
Pihaknya juga akan memberikan izin kegiatan pesta ronggeng dengan pembatasan waktu yang jelas. Perubahan waktu pelaksanaan akan diatur melalui telegram rahasia (TR) setelah koordinasi dengan pemda setempat. Kapolda juga menekankan pentingnya penguatan fungsi keluarga dalam mencegah prostitusi dan kenakalan remaja. Peran pendidikan dalam pembinaan pelajar juga sangat krusial.
Sumber: AntaraNews