Polresta Sorong Kota Tangkap Pembuat Miras Ilegal Cap Tikus di Kabupaten Sorong

Polresta Sorong Kota berhasil menangkap seorang pembuat miras ilegal jenis cap tikus di Kabupaten Sorong, menegaskan komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polresta Sorong Kota Tangkap Pembuat Miras Ilegal Cap Tikus di Kabupaten Sorong
Polresta Sorong Kota berhasil menangkap seorang pembuat miras ilegal jenis cap tikus di Kabupaten Sorong, menegaskan komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (AntaraNews)

Polresta Sorong Kota berhasil menangkap seorang pembuat minuman keras (miras) ilegal jenis cap tikus dalam sebuah penggerebekan. Penangkapan ini berlangsung di wilayah Katapop, Kabupaten Sorong, pada Rabu (25/2). Tindakan tegas kepolisian ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) setempat.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, menyatakan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian. Pihaknya terus memerangi peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya. Peredaran miras sering kali menjadi pemicu gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas.

Dari lokasi penyulingan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut termasuk 70 liter miras jenis cap tikus yang dikemas dalam dua galon biru. Selain itu, ada satu galon berisi air buah aren sebagai bahan baku.

Penangkapan pembuat miras ilegal ini bermula dari razia yang dilakukan tim Polresta Sorong Kota pada Selasa malam (24/2). Dalam kegiatan razia tersebut, petugas mengamankan sejumlah miras dari seorang target operasi. Target operasi tersebut kemudian mengaku memperoleh pasokan miras dari wilayah Katapop.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh, polisi segera melakukan penyelidikan mendalam. Selanjutnya, tim melakukan observasi lanjutan di lokasi yang disebutkan. Setelah memastikan lokasi dan menyusun strategi, tim kemudian melakukan penggerebekan.

Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan berarti. Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan. Mereka ditahan di Markas Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif lebih lanjut.

Petugas menyita 70 liter miras jenis cap tikus yang telah dikemas dalam dua galon warna biru. Selain itu, satu galon berisi air buah aren yang merupakan bahan baku utama juga turut disita. Berbagai peralatan produksi turut diamankan.

Peralatan produksi yang disita meliputi selang, pipa penyulingan plastik, kayu bakar, jerigen tambahan, dan satu botol berisi minyak tanah. Semua barang bukti ini menguatkan dugaan adanya aktivitas penyulingan miras secara ilegal.

Penyidik Polresta Sorong Kota telah membuat laporan polisi resmi terkait kasus ini. Mereka juga telah melakukan interogasi awal terhadap tersangka. Proses hukum akan dilanjutkan dengan gelar perkara guna memastikan penanganan kasus sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, menegaskan bahwa penindakan ini adalah langkah preventif dan represif. Tindakan ini bertujuan menekan potensi gangguan kamtibmas di masyarakat. Peredaran miras ilegal sering menjadi pemicu utama tindak kriminalitas dan gangguan sosial.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memerangi peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya. Hal ini dilakukan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif. Penindakan terhadap produsen miras ilegal merupakan prioritas untuk menjaga ketertiban umum.

Masyarakat diimbau agar tidak memproduksi maupun mengedarkan miras ilegal. Polresta Sorong Kota juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Mereka diminta memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas serupa.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi