Kabar Terbaru Revisi UU Polri, Komisi III DPR Bentuk Panja Diketuai Habiburokhman
Ada lima poin menjadi atensi pemerintah pada Revisi UU Polri.
Komisi III DPR resmi membentuk panitia kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Polri. Panja tersebut diketuai Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Keputusan pembentukan Panja didapatkan dalam Rapat kerja dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, perwakilan Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB, di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/5).
"Langsung teman-teman hari ini dalam rapat ini kita sepakati Panja. Teman-teman sepakati kita bentuk Panja?" tanya Habiburokhman dan dijawab disetuju.
Lima Poin Atensi Pemerintah Terkait Revisi UU Polri
Sementara itu, Menkum Supratman Andi Agtas menyampaikan lima poin menjadi atensi pemerintah pada Revisi UU Polri.
Berikut sejumlah poin disampaikan pemerintah:
1. Penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanis dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Polri.
2. Penataan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar struktur Polri.
3. Penyesuaian ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang profesional dan berorientasi kepada kepentingan organisasi dan negara.
4. Penguatan kurikulum pendidikan kepolisian yang memuat materi perlindungan HAM, demokrasi dan prinsip humanis.
5. Penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional meliputi penambahan tugas dan kewenangan serta penataan keanggotaan melalui mekanisme yang terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi.