DPR Belum Terima Supres Revisi UU Polri
Puan juga menegaskan, jika ada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Polri yang telah beredar, maka itu juga bukan dokumen resmi.

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat presiden (Supres) terkait revisi Undang-Undang Polri. Ia juga memastikan bahwa dokumen supres yang beredar di masyarakat bukanlah dokumen resmi.
"Supres saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR. Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan supres resmi," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3).
Selain itu, Puan juga menegaskan jika ada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Polri yang telah beredar, maka itu juga bukan dokumen resmi.
"Jadi kami pimpinan DPR belum menerima supres tersebut. Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan," kata Puan.
Sebagai informasi, beredar tangkapan gambar supres terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi UU Polri yang disebut-sebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Dalam salinan yang beredar, terlihat bahwa supres tersebut bertanggal 13 Februari 2025 dan mencantumkan tiga menteri Kabinet Merah Putih sebagai perwakilan pemerintah dalam pembahasan revisi UU Polri, yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, serta Menteri Sekretaris Negara.