Tegas! Istana Bantah Kabar Kirim Surpres Pergantian Kapolri ke DPR
Melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan kabar tersebut tidak benar.
Beredar kabar istana telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Kapolri ke DPR RI. Namun, hal itu langsung dibantah.
Melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan kabar tersebut tidak benar.
"Berkenaan dengan supres pergantian Kapolri ke DPR bahwa itu tidak benar. Jadi belum ada surpres yang dikirim ke DPR, mengenai pergantian Kapolri," kata Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (13/9).
Dia mengatakan hal tersebut juga telah disampaikan oleh Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmaf bahwa tak ada surpres pergantian Kapolri.
"Sebagaimana juga sudah di sampaikan oleh pimpinan DPR bahwa memang belum ada atau tidak ada surpes tersebut," jelas Prasetyo.
Dasco Bantah
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah kabar soal adanya Suppres dari Prabowo Subianto terkait pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menegaskan, pimpinan DPR RI belum menerima surat apa pun terkait hal tersebut hingga Jumat (12/9) malam.
"Pimpinan DPR sampai hari ini belum terima surat Presiden mengenai pergantian Kapolri," kata Dasco, Sabtu (13/9).
Serupa, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menegaskan pihaknya belum menerima kabar resmi terkait adanya surat presiden (suppres) mengenai pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Pasalnya, beredar kabar Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat terkait pergantian Kapolri ke DPR RI.
"Iya, kita kan belum tahu kebenarannya, kami sendiri belum dapat kabar terkait adanya suppres ke DPR dalam hal pergantian Kapolri. Kalaupun ada ya pasti memang itu sudah kewenangan presiden," ujar Nasir.
Menurutnya, mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri sudah diatur dalam undang-undang, yakni menjadi hak prerogatif presiden dengan persetujuan DPR.
Dari undang-undang kan menyebutkan penunjukan dan pemberhentian atau pengangkatan dan pemberhentian Kapolri itu kan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Jadi, kalaupun ada surat itu ya itu sesuai dengan undang-undang," jelasnya.
Nasir juga menyoroti kabar yang beredar di publik soal sejumlah nama yang disebut-sebut bakal menggantikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Begitu juga nama-nama yang menyebar. Katanya ada inisial D, ada inisial S. Kita enggak ngerti juga itu siapa kan. Jadi, apakah memang itu Wakapolri sekarang? Atau S itu Suyudi, Kepala BNN sekarang? Kita nggak ngerti," ucapnya.
Karena itu, ia menekankan hingga kini DPR belum mendapatkan validasi mengenai hal tersebut.
"Jadi, intinya kita belum dapat validasi soal ini. Tapi sekali lagi itu kewenangannya presiden," kata Nasir.