Kepala BNN Komjen Suyudi Buka Suara Namanya Masuk Bursa Calon Kapolri

Nama Suyudi sebelumnya dikabarkan bakal menggantikan Sigit sebagai Tribrata 1.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Kepala BNN Komjen Suyudi Buka Suara Namanya Masuk Bursa Calon Kapolri
Kepala BNN Komjen Suyudi Buka Suara Namanya Masuk Bursa Calon Kapolri (Merdeka.com)

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Suyudi Ario Seto akhirnya buka suara usai namanya dikabarkan masuk bursa calon Kapolri menggantikan posisi Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Nama Suyudi sebelumnya dikabarkan bakal menggantikan Sigit sebagai Tribrata 1.

"Saya sampaikan pada kesempatan ini, isu tersebut tidak benar ya. Saya sedang fokus melaksanakan tugas di BNN RI, tolong dukung saya," kata Suyudi di kantor BNN, Jakarta Timur, Senin (15/9).

Jenderal bintang tiga ini menegaskan, kabar soal pergantian Kapolri dan diisi oleh mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu tidaklah benar.

"Jadi sekali lagi saya sampaikan bahwa berita itu tidak benar," kata Suyudi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah kabar soal adanya Suppres dari Prabowo Subianto terkait pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia menegaskan, pimpinan DPR RI belum menerima surat apa pun terkait hal tersebut hingga Jumat (12/9) malam.

"Pimpinan DPR sampai hari ini belum terima surat Presiden mengenai pergantian Kapolri," kata Dasco, Sabtu (13/9).

Hal senada dikatakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil. Dia menegaskan Komisi III DPR belum menerima kabar resmi terkait adanya surat presiden (suppres) mengenai pergantian Kapolri. Pasalnya, beredar kabar Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat terkait pergantian Kapolri ke DPR RI.

"Iya, kita kan belum tahu kebenarannya, kami sendiri belum dapat kabar terkait adanya suppres ke DPR dalam hal pergantian Kapolri. Kalaupun ada ya pasti memang itu sudah kewenangan presiden," ujar Nasir.

Menurutnya, mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri sudah diatur dalam undang-undang, yakni menjadi hak prerogatif presiden dengan persetujuan DPR.

"Dari undang-undang kan menyebutkan penunjukan dan pemberhentian atau pengangkatan dan pemberhentian Kapolri itu kan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Jadi, kalaupun ada surat itu ya itu sesuai dengan undang-undang," jelas Nasir.

Nasir juga menyoroti kabar beredar di publik soal sejumlah nama disebut-sebut bakal menggantikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Begitu juga nama-nama yang menyebar. Katanya ada inisial D, ada inisial S. Kita enggak ngerti juga itu siapa kan. Jadi, apakah memang itu Wakapolri sekarang? Atau S itu Suyudi, Kepala BNN sekarang? Kita nggak ngerti," ucap Nasir.

Oleh karena itu, Nasir menekankan hingga kini DPR belum mendapatkan validasi mengenai hal tersebut.

"Jadi, intinya kita belum dapat validasi soal ini. Tapi sekali lagi itu kewenangannya presiden," kata Nasir.

Rekomendasi