Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad, secara tegas membantah adanya kabar mengenai surat dari Presiden Prabowo Subianto perihal pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Kabar ini sebelumnya beredar luas di tengah masyarakat dan menjadi perbincangan hangat.
Dasco menegaskan bahwa hingga Jumat (12/9) malam, pimpinan DPR belum menerima surat resmi apa pun terkait isu pergantian Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tersebut. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang simpang siur di publik.
Senada dengan Dasco, anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi resmi mengenai surat presiden (supres) tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa kabar yang beredar belum memiliki dasar faktual yang kuat.
Advertisement
Advertisement
Kabar mengenai pengiriman surat Presiden Prabowo Subianto ke DPR terkait pergantian Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memicu spekulasi. Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad segera menepis isu tersebut. Ia menegaskan tidak ada surat yang diterima oleh pimpinan dewan.
"Pimpinan DPR belum terima surat Presiden mengenai pergantian Kapolri," ujar Dasco dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu. Pernyataan ini disampaikan untuk memberikan kejelasan kepada publik dan menanggapi informasi yang beredar luas tanpa konfirmasi.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, juga memberikan tanggapan serupa. Ia menyatakan bahwa Komisi III belum menerima kabar resmi terkait adanya supres mengenai pergantian Kapolri. Hal ini menunjukkan keseragaman informasi dari pihak DPR.
Advertisement
Advertisement
Nasir Djamil menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri telah diatur secara jelas dalam undang-undang yang berlaku. Proses ini melibatkan hak prerogatif presiden dengan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
"Iya, kami kan belum tahu kebenarannya, kami sendiri belum dapat kabar terkait adanya supres ke DPR dalam hal pergantian Kapolri. Kalau pun ada, ya pasti memang itu sudah kewenangan presiden," ujar Nasir. Ini menunjukkan bahwa jika pun ada surat, hal tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Undang-undang secara eksplisit menyebutkan bahwa penunjukan dan pemberhentian atau pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan oleh presiden. Namun, proses tersebut harus melalui persetujuan DPR. "Jadi, kalau pun ada surat itu, ya itu sesuai dengan undang-undang," tuturnya.
Advertisement
Advertisement
Di tengah isu pergantian Kapolri yang belum terkonfirmasi, publik juga dihebohkan dengan beredarnya sejumlah nama yang disebut-sebut bakal menggantikan Jenderal Listyo Sigit. Spekulasi ini semakin menambah keramaian di ruang publik.
Nasir Djamil menyoroti kabar tersebut dengan kebingungan. "Begitu juga nama-nama yang menyebar, katanya ada inisial D, ada inisial S. Kami nggak mengerti juga itu siapa kan. Apakah memang itu Wakapolri sekarang? Atau S itu Suyudi, Kepala BNN sekarang? Kami nggak ngerti," ucapnya.
Oleh karena itu, Nasir kembali menekankan bahwa hingga saat ini DPR belum mendapatkan validasi mengenai isu pergantian Kapolri maupun nama-nama calon pengganti. Ia menegaskan bahwa seluruh proses dan keputusan terkait pergantian Kapolri sepenuhnya merupakan kewenangan presiden.
Advertisement
Sumber: AntaraNews