Istana Angkat Suara soal Putusan soal Pemecatan Tak Hormat Hery Susanto dari Ketua Ombudsman
Dia menekankan pentingnya para pejabat negara untuk mematuhi hukum yang berlaku. Prasetyo pun menyayangkan kasus hukum yang menjerat Hery Susanto.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah menghormati putusan Majelis Etik Ombudsman terkait pemberhentian tidak hormat Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman RI. Dia memastikan pemerintah akan menindaklanjuti putusan tersebut.
"Kita menghormati keputusan itu ya. Nanti kita, kita tindaklanjuti semuanya," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/6).
Dia menekankan pentingnya para pejabat negara untuk mematuhi hukum yang berlaku. Prasetyo pun menyayangkan kasus hukum yang menjerat Hery Susanto.
"Tentunya itu sebenarnya kan tidak hanya berlaku untuk Ombudsman ya, berkenaan dengan masalah apa namanya, kejadian itu kan kita tidak ingin terjadi kepada siapapun para pejabat negara," jelas dia.
Sebelumnya, Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyampaikan hasil rapat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua ORI periode 2026–2031, Hery Susanto, yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang nikel. Hasilnya, Majelis Etik ORI memutuskan Hery Susanto diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat.
"Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran sumpah atau janji jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, juncto Pasal 4, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12 Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019,” demikian bunyi putusan Majelis Etik ORI yang dibacakan oleh Partono selaku anggota Majelis Etik ORI di Jakarta, Senin (8/6).
Terbukti Melakukan Perbuatan Tercela
Menurut Majelis Etik ORI, Hery Susanto terbukti melakukan perbuatan tercela yang berdampak serius terhadap marwah dan kredibilitas Ombudsman Republik Indonesia, sehingga yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 19 huruf i Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
"Atas rekomendasi Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto telah diberhentikan sementara sebagai Ketua merangkap Anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan 2026-2031 berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 24/ORI-RP/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026 sampai putusan final Majelis Etik atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman RI oleh Hery Susanto," tutur Partono.
"Bahwa tindakan Hery Susanto telah terbukti memenuhi unsur pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman berupa keberpihakan, adanya motif atau kesengajaan, perbuatan berulang, dan memiliki dampak negatif terhadap unit kerja, lembaga atau organisasi, negara, dan publik atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat 3 Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019," jelas Partono.
Majelis Etik ORI meyakini, oleh karena Hery Susanto dapat dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota Ombudsman Republik Indonesia selama 3 bulan secara terus-menerus sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat 2 huruf g Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang menyatakan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman berhenti atau dapat diberhentikan dari jabatannya karena berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya.