Kejagung Limpahkan Berkas Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Kejari Jaksel, Segera Disidang

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto diduga terlibat kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Kejagung Limpahkan Berkas Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Kejari Jaksel, Segera Disidang
Kejagung Limpahkan Berkas Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Kejari Jaksel, Segera Disidang (Merdeka.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara tersangka eks Ketua Ombudsman Hery Susanto pada kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan penyerahan Tersangka HS dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Plh Mochammad Jeffry dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Jeffry menyebut, penyidik telah memeriksa 38 saksi sebelum pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan. Penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa titik di Jakarta dan menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Kasus ini berawal dari PT Toshida Indonesia (PT TSHI) yang memiliki masalah perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan. Masalah ini mengharuskan perusahaan membayar uang sebesar Rp 130 miliar.

Pemilik PT TSHI, Laode Sinarwan (LSO), merasa keberatan dan akhirnya menemui Hery untuk mencari jalan keluar dengan menetapkan bahwa kebijakan Kemenhut itu keliru.

"HS mengatur sedemikian rupa sehingga disimpulkan dalam LHP Ombudsman bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan RI terhadap PT. TSHI yang harus membayar uang sebesar Rp 130 miliar tersebut adalah keliru dan dikoreksi oleh Ombudsman," kata dia.

Ombudsman mengeluarkan surat koreksi dengan perintah agar PT TSHI melakukan perhitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara tersebut.

Hery, yang saat itu menjabat sebagai anggota Ombudsman menyanggupi permintaan dan melakukan pemeriksaan kepada Kemenhut. Modus yang digunakan adalah seolah-olah masalah ini berawal dari pengaduan. Dia diduga menerima uang Rp 1,5 miliar dari PT TSHI.

Rekomendasi