Praktisi Hukum Airlangga Sebut UU Polri Perkuat Transparansi dan Pelayanan Publik
Zulfahmy menilai perluasan kewenangan dan tanggung jawab Polri harus diimbangi dengan kemampuan institusi untuk terus beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Praktisi hukum dari Universitas Airlangga, Zulfahmy Wahab, menilai pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan penguatan signifikan bagi institusi Polri, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penilaian tersebut disampaikan Zulfahmy saat menjadi pembicara dalam diskusi yang digelar Jakarta Journalist Center pada Jumat (19/6/2026).
"Kita melihat Polri diberikan kewenangan untuk memperkuat diri secara SDM ataupun perlengkapan untuk pelayanan terhadap publik. Kapolri punya kewenangan perawatan. Ini poin bagus untuk Polri," ujar Zulfahmy.
Menurutnya, regulasi baru ini juga menjawab tantangan perkembangan kejahatan yang semakin kompleks. Berbagai modus baru terus bermunculan, mulai dari penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI), teknologi deepfake, kejahatan keuangan, hingga kejahatan korporasi (corporate crime).
"Artinya UU ini melihat Polri sebagai institusi negara perlu support atau kekuatan baru untuk mencegah dan mengatasi kejahatan," jelasnya.
Zulfahmy menambahkan, UU Nomor 5 Tahun 2026 juga mencerminkan adanya kemauan politik (political will) untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri. Salah satu langkah yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah penguatan fungsi inspektorat yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan internal.
"Dengan inspektorat ini Polri diharapkan dapat lebih baik, transparan, dan lebih baik ke depannya," katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya strategi nasional yang harus dimaknai sebagai langkah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat dan negara, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Dalam konteks tersebut, Zulfahmy menilai negara telah memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengelola sumber daya alam (SDA). "Ini terobosan pemerintah bahwa SDA kita tidak hanya dinikmati oleh elit. Tapi masyarakat juga diberi ruang untuk mengelola SDA. Polri diharapkan dapat memberi rasa aman ke masyarakat," ujarnya.
Soroti proses rekrutmen anggota Polri
Selain itu, Zulfahmy turut menyoroti proses rekrutmen anggota Polri. Menurutnya, berbagai upaya perbaikan telah dilakukan sehingga proses seleksi semakin baik. Meski demikian, ia mengingatkan masih terdapat celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
"Dalam sistem yang baik ada celah-celah, ada oknum yang mencoba mencari celah. Upaya melanggar hukum sangat berisiko untuk orang yang mau masuk melalui akses yang tidak benar," katanya.
Karena itu, ia mendorong agar transparansi dalam proses rekrutmen terus diperkuat sehingga dapat diawasi secara terbuka oleh masyarakat. "Masyarakat harus bisa memantau. Sistem di Polri harus diperkuat, sehingga oknum yang punya niat melanggar hukum, celahnya kita tutup," sambungnya.
Perluasan kewenangan dan tanggung jawab Polr
Lebih lanjut, Zulfahmy menilai perluasan kewenangan dan tanggung jawab Polri harus diimbangi dengan kemampuan institusi untuk terus beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Ia mencontohkan penggunaan kamera tubuh atau body camera (bodycam) bagi anggota Polri yang bertugas sebagai salah satu upaya meningkatkan transparansi dalam penegakan hukum.
"Contoh dalam UU ini Polri juga ingin lebih transparan dalam upaya penegakan hukum. Bodycam untuk Polri yang bertugas, tentu setiap yang dilakukan bisa termonitor dan dikontrol. Harapannya tidak ada hal yang melanggar HAM. Polri semakin humanis dan penjaga HAM sendiri," paparnya.
Menutup pandangannya, Zulfahmy menegaskan bahwa UU Nomor 5 Tahun 2026 memberikan ruang yang lebih besar bagi Polri untuk melakukan pembenahan internal. Dengan demikian, institusi tersebut diharapkan semakin profesional, akuntabel, dan transparan di mata publik."UU baru ini juga penguatan ke masyarakat sipil. Polri mampu memberikan rasa aman, mengayomi masyarakat, menjaga ketertiban dan kepastian hukum. Itu yang diharapkan masyarakat, termasuk kepastian hukum bagi investor atau institusi di Indonesia," pungkasnya.