8 Poin Reformasi Polri: Tantangan Berbenah dan Tingkatkan Kinerja Institusi
Ketua Umum Forkogakum, Dr. Tasrif M. Saleh, menyoroti 8 Poin Percepatan Reformasi Polri sebagai tantangan bagi institusi kepolisian untuk berbenah dan meningkatkan kinerja di mata masyarakat.
Rapat kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Kapolda se-Indonesia telah menghasilkan 8 Poin Percepatan Reformasi Polri. Kesimpulan rapat ini menjadi sorotan utama bagi institusi Polri untuk terus berbenah dan meningkatkan kinerjanya. Dr. Tasrif M. Saleh, Ketua Umum Forum Koordinasi Penegak Hukum (Forkogakum), menegaskan hal tersebut di Kota Depok pada Rabu (29/1).
Menurut Tasrif, poin-poin yang disimpulkan dalam rapat kerja tersebut merupakan tantangan signifikan bagi Polri. Institusi ini diharapkan dapat membuktikan kepercayaan masyarakat melalui peningkatan kinerja yang terukur dan berkelanjutan. Dukungan publik terhadap Polri untuk tetap berada di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian, menjadi fondasi penting bagi proses reformasi ini.
Dosen Hukum Universitas Jayabaya ini juga menekankan bahwa kepercayaan masyarakat tersebut harus diwujudkan Polri melalui transformasi yang nyata. Transformasi ini khususnya menyasar masalah kultural yang selama ini menjadi benang kusut, dengan mendorong peningkatan pelayanan yang profesional, humanis, dan modern kepada masyarakat.
Dukungan dan Tantangan Reformasi Kultural Polri
Institusi Polri mendapat dukungan penuh dari masyarakat untuk tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah Kementerian atau dibentuk Kementerian Kepolisian. Kepercayaan ini, menurut Dr. Tasrif M. Saleh, harus menjadi motivasi bagi Polri untuk membuktikan diri melalui peningkatan kinerja yang signifikan. Tuntutan masyarakat agar Polri bertransformasi menjadi lebih baik sangatlah kuat.
Reformasi kultural menjadi fokus utama dalam upaya perbaikan kinerja Polri. Hal ini berarti adanya perubahan mendasar dalam perilaku dan pola pikir anggota Polri. Peningkatan pelayanan harus didasarkan pada prinsip profesionalisme, humanisme, dan modernitas, demi membangun citra positif di mata publik.
Perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian juga menjadi bagian integral dari reformasi kultural ini. Kurikulum harus diperkaya dengan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi. Tujuannya adalah mencetak anggota Polri yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga memiliki integritas dan empati yang tinggi.
Peningkatan Anggaran dan Adaptasi Teknologi
Tantangan dari masyarakat untuk reformasi Polri harus diimbangi dengan dukungan yang memadai, termasuk kenaikan anggaran operasional dan infrastruktur. Polri yang modern saat ini dituntut untuk beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan kecerdasan buatan (AI). Optimalisasi peranan teknologi menjadi krusial seiring dengan perkembangan modus kejahatan baru yang semakin canggih.
Pemanfaatan teknologi seperti kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas, dan AI dalam pemeriksaan akan memaksimalkan efektivitas kerja Polri. Selain itu, penting juga untuk menciptakan sistem merit dan penghargaan bagi anggota yang berprestasi melalui kenaikan gaji. Hal ini diharapkan dapat memotivasi anggota untuk memberikan kinerja terbaik.
Perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang berbasis akar rumput (bottom up) dinilai sudah sesuai dengan semangat reformasi. Mekanisme ini, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024, harus dipertahankan. Pendekatan ini memastikan bahwa kebutuhan riil di lapangan terakomodasi dalam alokasi anggaran.
Rincian 8 Poin Percepatan Reformasi Polri
Keputusan politik terkait 8 Poin Percepatan Reformasi Polri yang dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menunjukkan dukungan penuh dari lembaga legislatif dan eksekutif. Poin-poin ini menjadi landasan bagi transformasi Polri ke depan. Berikut adalah rincian 8 poin tersebut:
- Komisi III DPR RI menegaskan kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung, bukan berbentuk kementerian, dan dipimpin oleh Kapolri yang diangkat serta diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI, sesuai Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan berlaku.
- Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan dalam pengangkatan serta pemberhentian Kapolri, sesuai Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
- Penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025, yang sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Materi ini akan dimasukkan dalam Perubahan Undang-Undang Polri.
- Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan penyempurnaan Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik), Inspektorat, dan Profesi dan Pengamanan (Propam).
- Perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang dilaksanakan dengan prinsip berbasis akar rumput (bottom up) sudah sangat sesuai dengan semangat Reformasi Polri dan harus dipertahankan, dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024.
- Reformasi Polri harus dititikberatkan pada reformasi kultural, dimulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian yang menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
- Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri, seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil, dan teknologi kecerdasan artifisial dalam pemeriksaan.
- Pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta peraturan perundang-undangan terkait.
Sumber: AntaraNews