Mutasi Pejabat dan Kapolres Polda Kepri Jelang Akhir Tahun 2025
Polri melakukan mutasi besar-besaran terhadap sejumlah pejabat utama dan Kapolres di Polda Kepri menjelang pergantian tahun 2025, sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan pembinaan karier.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah melakukan mutasi dan rotasi jabatan terhadap sejumlah pejabat utama (PJU) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) serta tiga Kapolres di wilayah hukumnya. Perubahan ini terjadi menjelang pergantian tahun 2025 ke 2026, membawa angin segar dalam struktur organisasi kepolisian di daerah tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengonfirmasi adanya pergeseran posisi ini yang bertujuan untuk penyegaran dan pembinaan karier personel. Mutasi ini merupakan bagian dari mekanisme tour of duty dan tour of area yang rutin dilakukan Polri.
Keputusan mutasi ini tertuang dalam tiga Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2781A/XII/2025, ST/2781B/XII/2025, dan ST2781C/XII/2025, yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Pol. Anwar atas nama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 15 Desember 2025.
Pergeseran Posisi Pejabat Utama Polda Kepri
Beberapa pejabat utama Polda Kepri mengalami pergeseran posisi dalam mutasi kali ini, termasuk Karo SDM dan Diresnarkoba. Kombes Pol. Taovik Ibnu Subarkah, yang sebelumnya menjabat sebagai Karo SDM Polda Kepri, kini dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Jianstra SSDM Polri dalam rangka Dikbangti T.A 2026.
Posisi Karo SDM Polda Kepri selanjutnya akan diisi oleh Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Humas Polda Bengkulu. Perubahan ini diharapkan dapat membawa perspektif baru dalam pengelolaan sumber daya manusia di Polda Kepri.
Selain itu, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, yang sebelumnya menjabat sebagai Diresnarkoba Polda Kepri, kini menempati posisi Kapolresta Barelang. Jabatan Ditresnarkoba Polda Kepri akan diisi oleh Kombes Pol. Suyono, yang sebelumnya adalah Kapolresta Pontianak.
Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittam, juga dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Regident Korlantas Polri untuk mengikuti Dikbangti T.A 2026. Posisinya akan digantikan oleh Kombes Pol. Taufiq Lukman Nurhidayat, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirlantas Polda Riau.
Rotasi di Jajaran Dirpolairud dan Kabid Humas
Perubahan kepemimpinan juga terjadi di Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) serta Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Kepri. Kombes Pol. Handono Subianto, Dirpolairud Polda Kepri, dimutasi sebagai Ditpolairud Polda Sumatera Utara.
Posisi Dirpolairud Polda Kepri selanjutnya akan diemban oleh Kombes Pol. Ade Mulyana, yang sebelumnya menjabat sebagai Direskrimum Polda Kepri. Pergantian ini menunjukkan adanya upaya penguatan di sektor penegakan hukum perairan.
Sementara itu, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, yang sebelumnya adalah Kabid Humas Polda Kepri, kini dimutasi sebagai Kabid Humas Polda Riau. Posisinya di Polda Kepri akan digantikan oleh Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, yang sebelumnya menjabat sebagai Penata Kehumasan Polri Divhumas Polri.
Tiga Kapolres di Wilayah Kepri Turut Berganti
Tidak hanya pejabat utama, tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Kepri juga mengalami pergantian dalam mutasi ini, termasuk Kapolresta Barelang, Kapolres Karimun, dan Kapolresta Tanjungpinang. Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Zaenal Arifin, dimutasi sebagai Agen Intelijen Kepolisian Madya TK II Baintelkam Polri.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, dimutasi sebagai Wadirreskrimum Polda Kepri. Jabatannya akan digantikan oleh AKBP Yunita Stevani, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bintan.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Hamam Wahyudi, dimutasi sebagai Kasubditaudit Sispamobvitnas Baharkam Polri. Penggantinya adalah AKBP Indra Ranu Dikarta, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolresta Bogor Kota.
Kombes Pol. Pandra menyatakan bahwa mutasi ini diharapkan dapat membawa semangat baru, meningkatkan kinerja organisasi, serta memperkuat pelayanan kepolisian kepada masyarakat di Kepri. Para pejabat yang dimutasi diwajibkan melaksanakan tugas di jabatan baru paling lambat 14 hari sejak tanggal Surat Telegram Kapolri ditetapkan.
Sumber: AntaraNews