Komisi III DPR Bahas Reformasi Hukum Bersama Para Aparat Penegak Hukum
Wakapolri memaparkan perkembangan program reformasi internal Polri.
Komisi III DPR menggelar rapat dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung untuk membahas langkah strategis reformasi hukum. Rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/11/2025).
Dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath dan dihadiri Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, Ketua Badan Pengawas MA Suradi, serta Ketua Komisi III Habiburokhman.
Dalam rapat tersebut, Wakapolri memaparkan perkembangan program reformasi internal Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan sejumlah langkah yang disoroti Komisi III, mulai dari peningkatan pelayanan publik hingga evaluasi kinerja pejabat kepolisian.
Akselerasi Reformasi dan Anti-Hedonisme Polri
Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Polri terus menjalankan akselerasi transformasi sesuai program Presisi Kapolri. Salah satu fokus utamanya adalah penindakan terhadap praktik hedonisme dan flexing di kalangan anggota kepolisian. Program ini termasuk dalam quick win untuk memperkuat integritas internal.
Upaya pembenahan juga mencakup peningkatan organisasi, operasional, pelayanan publik, serta pengembangan sumber daya manusia.
“Ini menjadi bagian penting untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan perbaikan berkelanjutan,” ujarnya Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko.
Evaluasi Kinerja Kapolres-Kapolsek
Menanggapi isu adanya Kapolres dan Kapolsek yang dinilai berkinerja rendah, Trunoyudo menegaskan bahwa Polri telah menetapkan mekanisme assesment berbasis indikator output dan outcome.
Penilaian ini bukan hanya soal pemenuhan struktur, tetapi juga dampak yang dirasakan masyarakat terkait tugas pemeliharaan keamanan dan penegakan hukum.
Menurutnya, masyarakat memiliki ekspektasi tinggi, sehingga evaluasi dan perbaikan harus terus dilakukan.
“Monitoring dan evaluasi berjalan terus. Jika ada perilaku yang tidak sesuai harapan publik, tindakan akan disesuaikan melalui mekanisme internal, mulai dari kode etik hingga disiplin,” jelas Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko.
Perubahan SPKT ke Pamapta untuk Respons Cepat
Terkait keluhan publik soal respons lambat, termasuk dalam layanan pemadam kebakaran, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan adanya perubahan nomenklatur dari SPKT menjadi Pamapta (Perwira Kesamaptaan).
Perubahan ini ditujukan untuk memperkuat fungsi operasional sehingga setiap laporan masyarakat dapat ditangani lebih cepat.
“Pamapta ini representatif, bukan lagi administratif seperti sebelumnya. Harapannya respons atas aduan masyarakat bisa lebih cepat,” katanya. Ia menegaskan Polri siap menerima kritik demi meningkatkan kualitas pelayanan.