Komisi Percepatan Reformasi Polri Ungkap Tugasnya Bakal Rampung 3 Bulan

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengatakan dalam waktu tiga bulan akan ada rekomendasi untuk memperbaiki institusi kepolisian.

Pandasurya Wijaya
Oleh Pandasurya Wijaya - Reporter
Komisi Percepatan Reformasi Polri Ungkap Tugasnya Bakal Rampung 3 Bulan
Direktur IPR Iwan Setiawan menilai pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo adalah respons nyata terhadap aspirasi publik demi penegakan hukum yang adil. (AntaraNews)

Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar rapat perdana di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Dalam kurun waktu tiga bulan ke depan, akan ada rekomendasi yang dihasilkan untuk memperbaiki institusi kepolisian.

“Hari ini kami membahas mengenai cara kami bekerja selama tiga bulan. Harapannya, selama tiga bulan nanti kita akan melaporkan, merekomendasikan kebijakan-kebijakan yang perlu ditempuh, yang nanti keputusannya ada di tangan Presiden,” tutur Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).

Jimly menyebut, selama tiga bulan diharapkan timnya dapat bekerja maraton. Mereka pun bersepakat menggelar rapat setiap seminggu sekali, dengan agenda mendengarkan suara publik atau public hearing, tatap muka, belanja masalah, serta mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan yang diundang.

“Jadi hasilnya nanti yang sifatnya kebijakan ke depan itu kita lapor ke presiden. Untuk hal-hal quick win itu yang berkaitan dengan masalah-masalah internal polisi, itu kita rekomendasikan ke internal polisi,” jelas dia.

Komisi Percepatan Reformasi Polri juga akan melibatkan kalangan akademisi di kampus ataupun Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), serta organisasi masyarakat alias ormas dan jaringan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Termasuk juga kelompok-kelompok lain yang memiliki aspirasi dalam rangka reformasi Polri.

Rencananya, pada Kamis 13 November 2025 Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menggelar public hearing pertama.

“Khususnya kita akan mengundang Gerakan Nurani Bangsa dan beberapa tokoh-tokoh masyarakat lain yang punya aspirasi. Itu nanti kita adakan pertemuan untuk mendengarkan sekali lagi ya, masalah-masalah yang mereka pikirkan, termasuk solusi-solusi yang mungkin mereka mau usulkan,” ungkapnya.

Setiap masukan yang diterima akan dikaji selama dua bulan pertama, hingga kemudian dirumuskan menjadi rekomendasi dan kebijakan baru dalam rangka reformasi kepolisian.

“Jadi kalau yang menyangkut kasus-kasus yang diselesaikan secara internal, nanti rekomendasinya langsung kita sampaikan kepada Kapolri yang juga adalah anggota. Maka hasil dari Komisi ini ada dua, satu rekomendasi ke presiden, yang kedua rekomendasi internal. Nah, mungkin yang internal bisa juga enggak diumumkan,” papar Jimly.

Dia berharap, Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak hanya dapat memperbaiki kepercayaan publik kepada kepolisian, namun juga berhasil memperbaiki dan membenahi kelemahan yang terjadi di tubuh internal institusi.

“Kalau berkenaan dengan kebijakan lebih, lebih fundamental yang harus mengadakan perubahan undang-undang, ya maka itu nanti salah satu yang akan dijadikan materi rekomendasi, ya. Tapi ini biar berjalan dulu, substansinya belum ada kesimpulan apa-apa, apa yang harus diubah dan sebagainya. Sambil jalan,” ujar Jimly.

Rekomendasi