RUU TNI Belum Ditandatangan Presiden, Begini Penjelasan Menkum Supratman
Sejak DPR menyetujui pengesahan revisi UU TNI pada 20 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto diketahui masih belum menandatangani draf beleid tersebut.
Sejak DPR menyetujui pengesahan revisi UU TNI pada 20 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto diketahui masih belum menandatangani draf beleid tersebut. Menanggapi hal itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berkomentar bahwa pihaknya kini tidak memiliki kewenangan terkait perundangan.
Menurut dia, sejak aturan berubah, maka kewenangan perundangan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Sejak revisi UU tentang peraturan perundang-undangan yang terakhir untuk undang-undang itu sudah bukan di Kementerian Hukum. Perundang-undangan ada di Kementerian Sekretariat Negara. Terapi dari berita yang saya terima bahwa RUU itu sekarang drafnya sudah dipegang Presiden. Nanti kalau perundangannya nanti silakan tanyakan ke Kemensetneg," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Selasa (15/4).
Supratman meyakini, payung hukum yang belum ditandatangan presiden bukan hanya RUU TNI. Namun ada banyak aturan lain yang masui dalam daftar tunggu.
"Kan bukan hanya satu, itu kan banyak undang-undang semua yang mau ditandatangani Presiden, itu kan banyak ya. Bukan hanya satu, jadi ya tentu berdasarkan, nanti ditanyakan ke Setneg ya," jawab politikus Gerindra ini.
Secara aturan, memang presiden memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani. Jika tidak, maka secara otomatis draf tersebut sudah bisa menjadi produk beleid.
"Semua pasti prosesnya normal. Karena itu tinggal menunggu waktu, apalagi jadwal beliau kan kita tidak tahu," sebut dia.
Supratman memastikan, Prabowo tidak sedang mengulur waktu atau seperti kabar yang menyebut bahwa ada pasal dalam draf yang diubah secara diam-diam. Dia menegaskan, kabar itu tidak benar.
"Enggak mungkin, saya pastikan tidak akan mungkin ada yang berubah dan kekhawatiran terkait dengan dwi fungsi TNI dan dwi fungsi ABRI di masa lalu, itu tidak akan terjadi," dia menandasi.