Puan Jawab Isu Tarik Menarik Komisi III dan Baleg DPR untuk Bahas Revisi KUHAP
Puan menjelaskan, pimpinan baru akan menetapkan penugasan pembahasan revisi KUHAP pada pembukaan masa sidang mendatang.

Ketua DPR RI Puan Maharani belum bisa memastikan alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Meskipun sudah dibacakan surat presiden revisi KUHAP dalam rapat paripurna, pimpinan DPR belum memutuskan akan dibahas di Komisi III DPR. Padahal, Komisi III merupakan AKD yang menyusun draf revisi KUHAP.
Puan menjelaskan, pimpinan baru akan menetapkan penugasan pembahasan revisi KUHAP pada pembukaan masa sidang mendatang.
"Nanti kita putuskan sesudah pembukaan masa sidang karena ada mekanismenya," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3).
Bantah Ada Tarik Menarik Komisi III-Baleg
Lebih lanjut, Puan membantah ada tarik menarik antara Badan Legislasi (Baleg) dengan Komisi III untuk membahas revisi KUHAP.
Dia menjelaskan, surpres baru dibaca saat penutupan masa sidang II tahun sidang 2024-2025. Sehingga, pimpinan belum memutuskan siapa yang bakal membahasnya.
"Tidak ada tarik menarik, baru diterima suratnya. Jadi memang karena ini sudah tutup masa sidang, dan kemudian baru diterima suratnya, karenanya kami baru membacakan. Memang domainnya itu domain komisi III," ujar Puan.
Dalam rapat paripurna, Puan mengatakan, revisi KUHAP sedianya merupakan domain Komisi III DPR. Tetapi, pimpinan belum memutuskan apakah akan dibahas di Komisi III DPR.
"Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku ini merupakan domain atau tupoksi komisi 3 namun baru akan kami putuskan setelah pembukaan sidang yang akan datang," kata Puan.