Usai KUHAP, Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset
Meski demikian, usai pembahasan KUHP, Habiburokhman menyebut pihaknya akan lebih dulu membahas RUU tentang penyesuaian pidana.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyatakan pihaknya siap ditunjuk menjadi pembahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
"Kemungkinan besar Komisi III ya, tapi kita enggak tahu. Yang jelas kalau Komisi III ditugaskan, kita siap," ucap Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
Meski demikian, usai pembahasan KUHP, Habiburokhman menyebut pihaknya akan lebih dulu membahas RUU tentang penyesuaian pidana. Hal ini menindaklanjuti KUHP yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.
"Lalu yang saat ini, minggu depan kami akan membahas Undang-undang Penyesuaian Pidana ya namanya. Undang-undang Penyesuaian Pidana yang merupakan turunan apa namanya, tindaklanjut dari KUHP. Jadi sebelum pemberlakuan KUHP itu harus ada Undang-undang Penyesuaian Pidana," kata dia.
Maksimal Bahas RUU Penyesuaian Pidana Sebelum Masa Sidang Berakhir
Habiburokhman memastikan akan memaksimalkan waktu untuk membahas RUU penyesuaian pidana sebelum masa sidang berakhir.
"Lalu kita ada kemarin ada 1, 2 agenda ini, 1 hari, 2 hari agenda terkait Panja Polri, Kejaksaan dan Pengadilan. Sisanya kemungkinan kita maksimalkan untuk penyesuaian pidana. Setelah itu baru kita bisa maksimalkan undang-undang yang lainnya," tandas dia.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI setuju menambah 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, termasuk RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Saat ini, ada 52 RUU yang masuk ke dalam prioritas untuk dibahas di sisa waktu tahun ini.
Selain RUU Polri, sejumlah RUU tambahan lainnya yang masuk ke dalam prioritas 2025, di antaranya RUU Perampasan Aset, RUU Kawasan Industri, RUU Kamar Dagang dan Industri, dan RUU Badan Usaha Milik Daerah.