Sorot
{{caption}}
Reaksi Prabowo Saat Warga Gorontalo Bersorak Sambut Sherly Tjoanda

{{caption}}
Diplomasi Jadi Senjata Indonesia Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

{{caption}}
Prabowo: B50 Meluncur Juli 2026, Kita Tak Akan Impor Solar Lagi

{{caption}}
Prabowo Ungkap Kunci Indonesia Jadi Kekuatan Pangan Dunia

{{caption}}
Respons Pabrikan Otomotif Hengkang, Kemlu Bocorkan Investasi Baru

{{caption}}
Harga GTA 6 Terungkap, Versi Ultimate Edition Sentuh Rp 1,7 Juta

Topik Terkait
{{caption}}
Usai KUHAP, Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset

Meski demikian, usai pembahasan KUHP, Habiburokhman menyebut pihaknya akan lebih dulu membahas RUU tentang penyesuaian pidana.

{{caption}}
Menko Yusril: Presiden Prabowo Berkali-kali Minta DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset

Pemerintah kini menunggu sikap DPR apakah akan mengambil alih inisiatif RUU tersebut.

{{caption}}
VIDEO: Pimpinan DPR Beberkan Penyebab RUU Perampasan Aset Lambat & Belum Bisa Disahkan

Saan menjelaskan, sebelum RUU Perampasan Aset dibahas, harus merampukan terlebih dahulu UU Tipikor daan KUHAP

{{caption}}
RUU Perampasan Aset Masuk dalam 17+8 Tuntutan Rakyat, Dasco: KUHAP Selesai, Kita akan Bahas

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR akan segera memulai pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Perampasan Aset.

DPR
{{caption}}
DPR akan Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset, Menkum: Tentu Baik Dong

Supratman menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset yang diinisiasi oleh pemerintah hingga saat ini masih belum selesai dibahas.

{{caption}}
DPR Berencana Ambil Alih RUU Perampasan Aset, Ini Respons Pemerintah

Menurut Supratman, pemerintah tidak keberatan jika DPR ingin menjadikan RUU ini sebagai inisiatif legislatif.

{{caption}}
DPR Selesaikan Revisi KUHAP Akhir Tahun Ini, Baru Bisa Bahas RUU Perampasan Aset

DPR meminta waktu 6 bulan ke depan soal RUU Perampasan Aset.

{{caption}}
Dasco: Pembahasan Revisi UU MK saat Masa Reses Sudah Ada Izin Pimpinan

Kata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.

{{caption}}
DPR Usul Ada Regulasi Nasional Melarang Perdagangan Daging Anjing-Kucing

Charles menyebutkan, temuan kasus rabies di Turki maksimal dua selama setahun. Ia membandingkan data di Indonesia yakni 122 orang.

{{caption}}
Mulai 1 Juli 2026, Gojek dan Grab Terapkan Komisi 8 Persen ke Ojol

Gojek dan Grab resmi memangkas potongan komisi layanan ojek online roda dua menjadi 8 persen. Kebijakan berlaku mulai 1 Juli 2026.

{{caption}}
Anggota DPR Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyekapan di Bandung

Anggota Komisi III DPR RI mendesak kepolisian untuk segera menangkap TH, pelaku dugaan penyekapan dan penyiksaan di Bandung, demi keadilan korban dan efek jera.

{{caption}}
FOTO: Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi di DPR Soroti Kebijakan Pemerintah

Ratusan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

{{caption}}
Menkeu Purbaya Ajukan Anggaran Rp49,8 Triliun untuk 2027

Kemenkeu mengusulkan pagu indikatif Rp49,8 triliun untuk 2027. Anggaran diarahkan mendukung program prioritas nasional dan layanan publik.

{{caption}}
DPR Dorong Penguatan Kementerian UMKM dengan Tambahan Anggaran Rp1,5 Triliun

Anggota DPR RI mendesak pemerintah untuk memperkuat peran Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penambahan anggaran sebesar Rp1,5 triliun, demi memaksimalkan kontribusi sektor UMKM terhadap ekonomi nasional.

{{caption}}
Anggota Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Perlu Bentuk Badan Khusus untuk Kelola Aset

Badan ini bisa ditempatkan di bawah kejaksaan, berdiri di luar institusi tersebut, atau dalam bentuk lain sesuai hasil pembahasan RUU.

{{caption}}
DPR Ingatkan RUU Perampasan Aset, Jangan Sampai Disalahgunakan Aparat

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, menekankan pentingnya RUU Perampasan Aset tidak disalahgunakan oleh pihak aparat penegak hukum dalam pelaksanaannya.

{{caption}}
Fokus RUU Perampasan Aset: Instrumen Efektif Sita Harta Buron Kabur

Bakom RI berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi instrumen hukum yang kuat untuk menyita aset buron yang melarikan diri ke luar negeri, mengatasi stagnasi penegakan hukum selama ini.

{{caption}}
Pemulihan Aset Korupsi Capai Rp28,6 Triliun di 2025, Sinyal Kuat Penegakan Hukum

Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) melaporkan pemulihan aset korupsi mencapai Rp28,6 triliun sepanjang 2025, menunjukkan pergeseran fokus penegakan hukum ke pendekatan aset dan urgensi RUU Perampasan Aset.

{{caption}}
PDIP: RUU Perampasan Aset Integral Reformasi Hukum Nasional dengan Jaminan HAM

PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset adalah bagian krusial dari reformasi hukum nasional yang harus menjunjung tinggi due process of law dan HAM, sejalan dengan pembahasan intensif di DPR.

{{caption}}
Gibran Tegaskan Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Pulihkan Kerugian Negara

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menekankan pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset. Langkah ini krusial untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang masif, serta memberikan efek jera bagi para pelaku.