Targetkan RKUHAP Rampung Masa Sidang Ini, Dasco: Setelah Itu Bahas RUU Perampasan Aset
DPR bisa langsung melanjutkan ke pembahasan RUU Perampasan Aset setelah RKUHP selesai.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menargetkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) rampung pada masa sidang ini.
Dengan begitu, DPR bisa langsung melanjutkan ke pembahasan RUU Perampasan Aset.
Pernyataan Dasco ini sekaligus menanggapi tuntutan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan dan sejumlah perwakilan organisasi kepemudaan serta keagamaan.
“Terakhir kami sudah sampaikan bahwa tinggal menunggu KUHAP selesai kita akan bahas undang-undang perampasan aset, karena itu saling terkait,” kata Dasco usai menerima audiensi di ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9).
Fokus Selesaikan RKUHAP
Dasco menjelaskan, Komisi III DPR RI saat ini masih menyerap aspirasi publik dalam pembahasan RKUHAP. Meski begitu, ia menekankan adanya batas waktu yang harus dipenuhi.
“Kami sudah sampaikan kepada pimpinan Komisi III bahwa sudah ada batas limit yang mesti kita selesaikan, karena partisipasi publiknya sudah banyak dan sudah cukup lama. Mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang ini KUHAP sudah dapat diselesaikan,” jelasnya.
Setelah itu, menurut Dasco, DPR akan segera masuk ke pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Sehingga kita bisa langsung masuk ke pembahasan perancangan UU Perampasan Aset,” pungkasnya.