VIDEO: Pimpinan DPR Beberkan Penyebab RUU Perampasan Aset Lambat & Belum Bisa Disahkan
Saan menjelaskan, sebelum RUU Perampasan Aset dibahas, harus merampukan terlebih dahulu UU Tipikor daan KUHAP
Tiga pimpinan DPR, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal melakukan diskusi dengan perwakilan BEM dari berbagai universitas. Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Nasdem, menjelaskan detil terkait rangkaian pembahasan RUU Perampasan Aset.
Saan menjelaskan, sebelum RUU Perampasan Aset dibahas, harus merampukan terlebih dahulu UU Tipikor daan KUHAP. Saan mengatakan, KUHAP saat ini masih dalam proses di DPR. Jika semua rangkaian selesai, maka RUU Perampasan Aset bisa dibahas dan dirampungkan.