RUU Perampasan Aset Masuk dalam 17+8 Tuntutan Rakyat, Dasco: KUHAP Selesai, Kita akan Bahas
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR akan segera memulai pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Perampasan Aset.
Desakan membahas RUU Perampasan Aset masuk dalam 17+8 Tuntutan Rakyat. Seperti diketahui, 17+8 Tuntutan Rakyat berisi sejumlah desakan terkait kebijakan yang harus dieksekusi baik pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR akan segera memulai pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Ia menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai.
"Tadi sudah disampaikan kepada adik-adik mahasiswa bahwa UU Perampasan Aset itu terkait dengan UU yang lainnya agar tidak terjadi tumpang tindih. Terakhir kami sampaikan, tinggal menunggu KUHAP selesai, kita akan bahas UU perampasan aset karena itu saling terkait," kata Dasco pada Rabu (3/9).
Politikus dari Partai Gerindra ini menyatakan bahwa pembahasan RUU KUHAP harus dilakukan terlebih dahulu untuk menghindari tumpang tindih. Saat ini, RUU KUHAP masih dalam tahap partisipasi publik dan akan segera dituntaskan.
"UU KUHAP ini masih terbuka untuk menerima partisipasi publik. Namun, kami sudah menyampaikan kepada pimpinan komisi III bahwa ada batas waktu yang harus kita penuhi karena partisipasi publik sudah cukup banyak dan berlangsung cukup lama," jelasnya.
Dasco juga memastikan bahwa proses pembahasan RKUHAP akan segera diselesaikan agar pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dimulai. "Mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang ini, KUHAP sudah dapat diselesaikan sehingga kita bisa langsung masuk ke pembahasan RUU Perampasan Aset," ungkap Dasco.
Menkum Serahkan Tanggung Jawab ke DPR
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa proses pembahasan RUU Perampasan Aset akan lebih cepat jika diusulkan oleh DPR dibandingkan oleh pemerintah. Ia mengungkapkan bahwa DPR telah menunjukkan kesiapan untuk membahas RUU tersebut, sehingga hanya tinggal menunggu waktu pelaksanaannya.
"Kalau menjadi usul inisiatif DPR, saya pastikan pembahasannya akan jauh lebih cepat. Karena itu berarti DPR-nya sudah bisa," kata Supratman saat ditemui di Jakarta, seperti yang dilansir oleh Antara pada Rabu (3/9/2025).
Sebelum memulai pembahasan RUU Perampasan Aset, Supratman menyatakan bahwa pihaknya akan berdiskusi terlebih dahulu dengan pimpinan DPR untuk menentukan apakah RUU tersebut akan menjadi usul inisiatif pemerintah atau DPR. Sejak awal, Menkum menegaskan bahwa pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, telah menekankan pentingnya RUU Perampasan Aset sebagai prioritas.
Oleh karena itu, ia mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang menunggu pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026 dan revisi Prolegnas Tahun 2025.
"Saat ini, karena kondisinya di DPR masih seperti yang teman-teman tahu, kami lagi berusaha untuk pengesahan prolegnas yang akan datang untuk tahun 2026," jelasnya.
Menkum Ajak Semua Pihak Percaya Prabowo
Supratman mengajak semua pihak untuk meyakini bahwa Presiden telah berulang kali menyatakan komitmennya untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset. Pernyataan tersebut terakhir kali disampaikan di depan para buruh yang tengah melakukan aksi demonstrasi.
Mengenai usulan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset, Supratman menegaskan bahwa tanggung jawab untuk menerbitkan perppu tidak sepenuhnya bisa dibebankan kepada Presiden. Ia menjelaskan bahwa jika RUU Perampasan Aset dapat diproses secara normal dan semua pihak memiliki komitmen yang sama, maka situasi tersebut akan lebih menguntungkan.
Politikus dari Gerindra ini menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya sekadar untuk memenuhi tuntutan para demonstran, tetapi juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah, khususnya Presiden, dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia menambahkan bahwa draf RUU Perampasan Aset telah diselesaikan oleh pemerintah sejak lama, sehingga pembahasannya di dalam pemerintahan sudah tuntas.
"Jadi itu sudah sebelum demo pun, kami sudah mempersiapkan dan merencanakan untuk begitu prolegnasnya kami evaluasi untuk penetapan 2026 atau pun evaluasi 2025, RUU Perampasan Aset akan masuk di dalam," ungkap Menkum dengan tegas.
DPR Klaim Komitmen Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Sturman Panjaitan, menyatakan bahwa DPR berkomitmen untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai respons terhadap keinginan masyarakat. Dia menjelaskan bahwa pembahasan RUU ini telah dimulai pada Senin (1/9) dan saat ini masih dalam proses penyusunan.
"Kami bekerja semaksimal mungkin. Bahkan kemarin kita kan juga bahas. Hari Senin kemarin kita masuk juga," ungkap Sturman di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (2/9).
Sturman menambahkan bahwa Badan Legislasi DPR RI akan memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan RUU tersebut. Hal ini penting agar undang-undang yang dihasilkan tidak jauh dari pemahaman dan harapan masyarakat.
Dengan melibatkan masyarakat, diharapkan RUU yang disusun dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi mereka, sehingga dapat diterima dengan baik saat diimplementasikan.