Fokus RUU Perampasan Aset: Instrumen Efektif Sita Harta Buron Kabur
Bakom RI berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi instrumen hukum yang kuat untuk menyita aset buron yang melarikan diri ke luar negeri, mengatasi stagnasi penegakan hukum selama ini.
Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Kurnia Ramadhana, menyampaikan harapannya agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang efektif. RUU ini diharapkan mampu menyita aset seorang buron yang melarikan diri ke luar negeri, guna memperkuat penegakan hukum di Indonesia.
Kurnia menyoroti bahwa selama ini, penegakan hukum di Indonesia cenderung stagnan dalam menghadapi para tersangka yang kabur ke luar negeri. Meskipun Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memiliki konsep peradilan in absentia, namun faktanya jarang sekali diterapkan secara efektif.
Dengan adanya RUU Perampasan Aset, proses penyitaan aset hasil tindak pidana ekonomi dapat dilakukan lebih cepat, efektif, dan efisien. Ruang lingkupnya pun tidak terbatas pada korupsi saja, melainkan juga dapat mencakup tindak pidana lain seperti narkotika dan terorisme.
Urgensi RUU Perampasan Aset dalam Penegakan Hukum
RUU Perampasan Aset sangat dibutuhkan untuk mengatasi kelemahan dalam sistem hukum yang ada saat ini, terutama terkait pemulihan aset dari buronan. Penegakan hukum yang stagnan terhadap pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri telah menjadi tantangan serius bagi Indonesia. Instrumen hukum yang ada belum sepenuhnya mampu menjangkau aset-aset tersebut secara optimal.
Berbeda dengan UU Tipikor yang fokus pada peradilan individu, RUU Perampasan Aset menawarkan pendekatan yang lebih berorientasi pada aset. Hal ini memungkinkan penegak hukum untuk mengejar dan menyita harta kekayaan yang diperoleh secara ilegal, terlepas dari keberadaan fisik pelaku. Pendekatan ini dinilai lebih modern dan sesuai dengan praktik hukum internasional.
Kurnia Ramadhana menjelaskan bahwa RUU ini akan memungkinkan perampasan aset yang lebih luas. Tidak hanya tindak pidana korupsi, tetapi juga kejahatan ekonomi serius lainnya seperti narkotika dan terorisme, dapat menjadi target penyitaan aset melalui undang-undang ini. Ini akan memberikan dampak jera yang lebih besar bagi para pelaku kejahatan.
Mandat Internasional dan Progres Pembahasan RUU
RUU Perampasan Aset bukanlah inisiatif yang berdiri sendiri, melainkan merupakan turunan dari konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam melawan korupsi. Konvensi ini, yang disepakati pada tahun 2003, memberikan mandat kepada negara-negara pesertanya untuk membuat aturan yang memungkinkan pemidanaan seseorang dengan titik berat pada aset yang dimilikinya.
Indonesia sendiri telah meratifikasi mandat PBB tersebut pada tahun 2006, menunjukkan komitmen negara dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset menjadi fokus utama pemerintah dan diharapkan dapat segera dibahas dan disahkan oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Pembahasan RUU ini di DPR RI menjadi krusial untuk memastikan bahwa kerangka hukum yang dihasilkan kuat dan komprehensif. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk Bakom RI, menunjukkan urgensi dan harapan besar terhadap implementasi undang-undang ini sebagai alat pemulihan aset negara yang signifikan.
Tiga Penekanan Kritis dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset, Kurnia Ramadhana menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai tertentu, terutama terkait ruang lingkup penegakan hukum terhadap aset seseorang. Terdapat tiga penekanan utama yang perlu diperhatikan agar RUU ini dapat berfungsi secara optimal dan menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Pertama, perlu adanya penekanan pada asas kepastian, khususnya kepastian waktu. Kurnia menyarankan agar RUU ini mengadopsi batasan waktu proses persidangan tingkat I, sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, untuk memastikan efisiensi dan keadilan dalam proses hukum.
Kedua, pembahasan mengenai lembaga yang akan mengelola aset hasil rampasan juga wajib ditekankan. Penentuan lembaga yang kompeten dan transparan dalam mengelola aset sitaan sangat penting untuk mencegah kerugian negara dan memastikan akuntabilitas.
Ketiga, basis perampasan aset harus dibahas secara jelas guna menghindari abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Kurnia menegaskan bahwa perlu ada kejelasan apakah perampasan aset akan berbasis kekhawatiran atau harus melalui proses pidana terlebih dahulu.
Sumber: AntaraNews