Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mendesak DPR melakukan evaluasi menyeluruh terhadap institusi Polri. Evaluasi ini harus dilakukan sebelum pembahasan revisi Undang-Undang (UU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dimulai.
Desakan tersebut muncul menyusul masuknya RUU Polri ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Publik menuntut kepolisian yang lebih sipil, terbuka, dan tidak lagi menggunakan kekerasan dalam menjalankan tugasnya.
Lucius menekankan pentingnya proses legislasi yang benar dengan membuka ruang partisipasi publik yang bermakna. Hal ini bertujuan untuk memastikan kualitas RUU yang dihasilkan dapat memenuhi harapan masyarakat luas.
Advertisement
Advertisement
Lucius Karus dari Formappi secara tegas meminta agar pembahasan revisi UU Polri didahului oleh evaluasi komprehensif. Evaluasi ini krusial untuk meninjau bagaimana pelaksanaan UU Polri yang berlaku selama ini.
Menurutnya, masyarakat memiliki ekspektasi tinggi agar kepolisian ke depannya lebih mengedepankan nilai-nilai sipil. Institusi Polri diharapkan mampu berbudaya terbuka dan meninggalkan pendekatan kekerasan dalam setiap tindakannya.
DPR, dalam hal ini, memiliki tanggung jawab besar untuk menunjukkan keseriusan dalam proses pembentukan legislasi. Ini termasuk membuka seluas-luasnya ruang partisipasi publik yang bermakna agar aspirasi masyarakat dapat terserap dengan baik.
Advertisement
Advertisement
Formappi memahami keinginan DPR dan Pemerintah untuk merespons tuntutan publik dengan memasukkan RUU Polri ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Namun, Lucius Karus menyatakan keraguan bahwa RUU ini dapat selesai dalam waktu dekat di tahun ini.
RUU Polri berada di bawah ranah Komisi III DPR RI, yang saat ini masih memiliki beban berat menyelesaikan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kondisi ini menunjukkan adanya keterbatasan waktu dan sumber daya.
Lucius menilai bahwa akan lebih realistis jika revisi UU Kepolisian dimasukkan ke dalam daftar RUU Prioritas 2026. Ia juga mengingatkan agar DPR tidak terburu-buru dalam membahas RUU ini, sebab proses yang cepat dapat berpengaruh negatif terhadap kualitas hasil akhirnya.
Advertisement
Pembahasan RUU yang dilakukan dengan tergesa-gesa, seperti keputusan memasukkan revisi UU Kepolisian ke Prolegnas 2025, berpotensi mengancam kualitas RUU. Hal ini dapat menghambat upaya membangun institusi kepolisian yang sesuai dengan harapan dan kebutuhan publik.
Advertisement
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui penambahan 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Salah satu RUU yang ditambahkan adalah RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, pada Kamis (18/9) di kompleks parlemen Jakarta, meminta persetujuan rapat mengenai hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas prioritas 2025. Dengan penambahan ini, kini terdapat total 52 RUU yang menjadi prioritas untuk dibahas dalam sisa waktu tahun ini.
Sumber: AntaraNews
Advertisement