DPR Terima DIM Revisi KUHAP, Komisi III Segera Bahas 6.000 Poin
Proses pelibatan partisipasi masyarakat dalam penyusunan revisi KUHAP juga telah dilakukan dan dinilai cukup.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, pihaknya telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). DIM tersebut selanjutnya akan dibahas oleh Komisi III DPR RI.
“DIM-nya sudah kita terima,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/6).
Ia menambahkan, proses pelibatan partisipasi masyarakat dalam penyusunan revisi KUHAP juga telah dilakukan dan dinilai cukup. Komisi III DPR RI sebelumnya telah menyerap berbagai masukan dari publik dalam sejumlah rapat dengan elemen masyarakat.
“Komisi III juga padat melakukan rapat-rapat dengan unsur-unsur dari masyarakat,” jelasnya.
Libatkan Mahkamah Agung hingga Polri
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pemerintah telah merampungkan penyusunan DIM Revisi KUHAP. Total terdapat sekitar 6.000 poin yang akan diserahkan ke Komisi III DPR untuk dibahas lebih lanjut.
“Sebenarnya sekitar 6.000 (poin). Betul sekali (kita menunggu undangan DPR). Ya pembukaan masa sidang, tapi kan kita tidak bisa mengatur-ngatur DPR harus undang kita. Nanti DPR akan mengundang, tapi kita sudah memberitahu bahwa naskah itu sudah siap,” kata Eddy usai penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Senin (23/6/2025).
Eddy menegaskan, seluruh poin dalam DIM telah melalui penjaringan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Selain Kementerian Hukum dan HAM, penyusunan DIM ini juga melibatkan Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kemenko Polhukam.
Menurut Eddy, masukan juga datang dari akademisi 15 perguruan tinggi, advokat, serta Koalisi Masyarakat Sipil. Pemerintah juga telah menggelar uji publik secara daring pada 28 Mei 2025 lalu.
“Bahkan kita melakukan uji publik melalui Zoom Meeting dan itu secara hybrid pada tanggal 28 Mei 2025 ini dengan berbagai perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Bahwa hak untuk didengarkan, hak untuk dijelaskan, dan hak untuk dipertimbangkan itu sudah kita masukkan,” ujar dia.