Kanwil Kemenkumham Babel Perkuat Kapasitas ASN Dukung Implementasi KUHP KUHAP 2026
Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menggelar pelatihan fasilitator untuk ASN, memastikan kesiapan penuh dalam implementasi KUHP KUHAP 2026 demi sistem hukum modern dan adaptif.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung aktif meningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) mereka. Hal ini dilakukan melalui kegiatan "Training of Facilitator" guna mempersiapkan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan berlaku penuh pada tahun 2026. Pelatihan ini bertujuan untuk memastikan penerapan hukum pidana nasional yang efektif dan adaptif di seluruh wilayah.
Kegiatan penting ini dilaksanakan di Pangkalpinang pada Senin, 6 April 2026, melibatkan ASN dari Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung. Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan langkah strategis. Tujuannya adalah untuk memperkuat pemahaman aparatur terhadap substansi hukum pidana nasional yang baru.
Melalui metode blended learning, pelatihan fasilitator Angkatan XII dan XIII ini dirancang untuk mewujudkan sistem hukum pidana yang modern. Sistem ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta meningkatkan kesadaran hukum secara berkelanjutan. Kesiapan fasilitator menjadi kunci utama dalam proses sosialisasi yang optimal.
Penguatan Pemahaman dan Sosialisasi Implementasi KUHP KUHAP
Johan Manurung, Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan harapan besar terhadap pelatihan ini. "Kita berharap kegiatan training ini mampu mewujudkan sistem hukum pidana yang modern, adaptif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujarnya. Penguatan kapasitas sumber daya manusia dinilai krusial untuk keberhasilan sosialisasi.
Pelatihan ini tidak hanya berfokus pada pemahaman substansi hukum, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi. Tujuannya adalah agar proses sosialisasi berjalan optimal dan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah mewujudkan sistem hukum yang lebih baik.
Rahmat Feri Pontoh, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, menekankan pentingnya fasilitator yang kompeten. "Penguasaan materi yang komprehensif serta kemampuan menyampaikan substansi hukum secara sistematis dinilai mampu meningkatkan efektivitas proses edukasi hukum kepada masyarakat dan pemangku kepentingan," jelasnya.
Peran Fasilitator dalam Reformasi Hukum Nasional
Mutia Farida, Kepala Kapusbanglat Tekpim, menjelaskan bahwa pelatihan ini membekali peserta dengan kompetensi sebagai fasilitator. Mereka akan mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ini adalah bagian dari reformasi hukum pidana nasional.
Diharapkan, tenaga fasilitator yang terbentuk dari pelatihan ini mampu memandu sosialisasi secara efektif. Dengan demikian, substansi hukum pidana nasional yang baru dapat dipahami secara tepat oleh masyarakat maupun pemangku kepentingan. Ini krusial untuk memastikan transisi yang mulus.
Gusti Ayu Putu Suwardani, Kepala BPSDM Hukum, menegaskan bahwa tahun 2026 adalah momentum penting dalam reformasi sistem hukum pidana nasional. Hal ini ditandai dengan mulai diterapkannya KUHP baru serta pembaruan KUHAP sebagai dasar penegakan hukum di Indonesia. Pembaruan regulasi ini mencerminkan komitmen pemerintah.
"Pembaruan regulasi tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem hukum yang modern, adaptif, serta selaras dengan nilai-nilai Pancasila guna memperkuat kualitas penegakan hukum nasional," kata Gusti Ayu Putu Suwardani.
Sumber: AntaraNews