Pemerintah Didesak Siapkan Implementasi KUHP Baru yang Berlaku 2026
Pemerintah didesak untuk segera mempersiapkan implementasi KUHP Baru yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026, guna memastikan pemahaman publik dan penegakan hukum yang adil.
JAKARTA – Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang menjadi perhatian serius pemerintah. Para pejabat negara didesak untuk segera mempersiapkan diri menghadapi pemberlakuan aturan hukum pidana yang baru ini. Kesiapan ini penting untuk memastikan kelancaran sosialisasi dan penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menekankan peran strategis pejabat pemerintah. Mereka diharapkan menjadi saluran utama dalam menyampaikan pemahaman yang akurat kepada masyarakat luas. Hal ini disampaikan dalam acara "Internalisasi Pengawasan Indeks Pembangunan Hukum dan Implementasi UU No. 1 Tahun 2023" di Jakarta.
Kesiapan ini tidak hanya mencakup aspek teknis penerapan, tetapi juga kemampuan menafsirkan dan menyelaraskan KUHP Baru dengan hukum yang hidup di masyarakat. Tujuannya adalah agar penegakan hukum dapat berjalan konsisten dan tidak mengabaikan nilai-nilai lokal. Ini menjadi kunci untuk mewujudkan keadilan yang sejati di tengah keberagaman budaya Indonesia.
Pentingnya Kesiapan Aparat dan Sosialisasi KUHP Baru
Otto Hasibuan meminta seluruh jajaran pemerintah untuk beradaptasi dengan cepat terhadap KUHP Baru. Adaptasi ini krusial karena para pejabat akan menjadi garda terdepan dalam menjelaskan aturan ini kepada publik. Selain itu, mereka juga harus mengantisipasi banyaknya peraturan turunan yang akan menyertai implementasi undang-undang tersebut.
"Saya meminta kita semua untuk beradaptasi dengan cepat terhadap KUHP Baru karena kita akan menjadi saluran utama untuk menjelaskannya kepada publik dan mengantisipasi banyak peraturan turunan," ujar Otto Hasibuan dalam keterangannya pada Sabtu (6/12).
Kesiapan ini mencakup pemahaman mendalam mengenai setiap pasal dan implikasinya. Sosialisasi yang efektif akan mencegah kesalahpahaman di masyarakat. Dengan demikian, diharapkan tidak ada celah bagi interpretasi yang keliru atau penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum.
Menyelaraskan KUHP Baru dengan Hukum yang Hidup di Masyarakat
Ada dua aspek krusial yang digarisbawahi oleh Otto Hasibuan terkait implementasi KUHP Baru. Pertama adalah kesiapan untuk menerapkan undang-undang baru ini secara teknis. Kedua adalah kemampuan untuk menafsirkan dan menyelaraskannya dengan hukum yang hidup di masyarakat.
Penegakan hukum nasional tidak boleh mengabaikan nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang di komunitas lokal. Hal ini berlaku di seluruh wilayah dan daerah di Indonesia yang kaya akan adat istiadat. Hukum yang hidup ini harus tetap menjadi inti dalam implementasi KUHP.
Penekanan pada hukum yang hidup ini bertujuan untuk mencegah penegakan hukum yang mengabaikan realitas sosial lokal. Terlebih lagi di tengah latar belakang budaya yang beragam. Dengan demikian, keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan konteks budayanya.
Tujuan Internalisasi dan Penegakan Hukum yang Adil
Otto Hasibuan berharap upaya internalisasi ini dapat memperkuat kesiapan para pejabat. Kesiapan ini penting untuk mengawasi Indeks Pembangunan Hukum dan memastikan implementasi KUHP yang efektif dan terukur. Seluruh institusi pemerintah diharapkan dapat bekerja sama dalam mencapai tujuan ini.
Acara internalisasi ini dihadiri oleh para pejabat senior di kementerian dan lembaga terkait lainnya. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempersiapkan diri secara menyeluruh. Hal ini sejalan dengan cita-cita penegakan hukum yang adil dan merata bagi seluruh warga negara.
"Semoga kita dapat melaksanakan tugas ini dengan baik demi tegaknya hukum yang adil dan berkeadilan," pungkas Otto Hasibuan. Pernyataan ini menegaskan harapan besar akan terciptanya sistem hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sumber: AntaraNews