Pengadilan Mataram Gelar Sidang Perdana Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota pada 15 April 2026
Pengadilan Negeri Mataram akan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota pada 15 April 2026, melibatkan tiga tersangka yang dijerat KUHP baru.
Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah menerbitkan agenda sidang perdana untuk perkara dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 70 hektare. Lahan ini sedianya digunakan untuk pembangunan sirkuit MXGP di kawasan Samota, Pulau Sumbawa. Pengadaan lahan ini menjadi sorotan mengingat pentingnya ajang balap motor internasional MXGP bagi promosi pariwisata daerah. Agenda sidang ini terbit secara bersamaan untuk tiga tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, mengonfirmasi bahwa pelimpahan berkas telah dilakukan dan sidang perdana akan dilaksanakan pada tanggal 15 April 2026. Majelis hakim yang akan bertugas menyidangkan perkara ketiga tersangka ini adalah sama, dipimpin oleh Lalu Moh. Sandi Iramaya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan serta penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Para tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat untuk memudahkan proses persidangan di Mataram. Penahanan ini juga memastikan kelancaran jalannya persidangan tanpa hambatan.
Identitas Tersangka dan Jeratan Hukum Baru
Tiga individu akan menghadapi meja hijau dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota ini, masing-masing dengan peran yang berbeda. Salah satu tersangka adalah Subhan, yang merupakan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa. Peran BPN dalam pengadaan lahan seringkali krusial, sehingga keterlibatan mantan pimpinannya menjadi sorotan utama. Kasus ini menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan tanah yang melibatkan instansi pemerintah.
Dua tersangka lainnya berasal dari tim apraisal, yakni pihak yang bertugas menilai harga lahan, dari Kantor Pusat Jasa Penilaian Publik (KJPP) swasta. Mereka adalah Muhammad Julkarnaen dan Pung's Saifullah Zulkarnain, yang diduga terlibat dalam penetapan harga lahan yang tidak sesuai. Keterlibatan tim apraisal menyoroti pentingnya integritas dalam proses penilaian aset negara. Penilaian yang tidak akurat dapat berujung pada kerugian negara dan menghambat pembangunan infrastruktur penting.
Ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yaitu Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penerapan KUHP baru ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi dengan landasan hukum yang diperbarui. Hal ini juga menjadi peringatan bagi pejabat publik dan pihak swasta untuk selalu bertindak sesuai koridor hukum. Saat ini, jaksa penuntut umum telah menitipkan penahanan para tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat.
Kerugian Negara dan Upaya Pemulihan Aset
Dalam penyelidikan kasus ini, Kejaksaan telah berhasil mengungkap adanya kerugian keuangan negara yang cukup besar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, total kerugian negara mencapai angka Rp6,7 miliar. Angka ini menjadi bukti konkret adanya penyimpangan dalam proses pengadaan lahan tersebut.
Auditor BPKP menyatakan bahwa kerugian sebesar Rp6,7 miliar ini muncul dari selisih kelebihan harga lahan. Harga lahan yang semula dinilai Rp44,8 miliar, membengkak menjadi Rp52 miliar dalam proses pengadaan. Selisih inilah yang kemudian diidentifikasi sebagai kerugian keuangan negara akibat dugaan praktik korupsi.
Meskipun demikian, ada upaya pemulihan aset yang telah dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan alias Ali BD, yang merupakan pihak penjual lahan dan menerima pembayaran dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa, telah mengembalikan seluruh dana tersebut kepada jaksa di tahap penyidikan secara keseluruhan. Pengembalian dana ini menjadi langkah positif dalam upaya memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Sumber: AntaraNews