Kejati NTB Selidiki Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota, Kerugian Negara Capai Rp6,7 Miliar
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah mengusut dugaan korupsi lahan sirkuit MXGP Samota, Sumbawa, yang merugikan negara Rp6,7 miliar. Dua tersangka telah ditetapkan, mengungkap manipulasi harga tanah yang menjadi fokus utama penyelidikan.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini sedang mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengadaan lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) di Samota, Sumbawa. Penyelidikan ini telah menemukan indikasi kerugian negara yang signifikan.
Kerugian negara yang terungkap mencapai Rp6,7 miliar atau sekitar 400.000 dolar AS, yang diduga berasal dari mark-up harga tanah. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, menandai langkah serius dalam penegakan hukum.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB, Muh. Zulkifli Said, mengonfirmasi temuan ini dalam konferensi pers yang diadakan di Mataram pada hari Kamis. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai ketidakwajaran dalam transaksi pembelian lahan.
Kronologi Dugaan Mark-up Harga Lahan
Penyelidikan mendalam oleh Kejaksaan Tinggi NTB mengungkap adanya dugaan manipulasi dalam penilaian harga lahan sirkuit MXGP Samota antara tahun 2022 hingga 2023. Lahan seluas 70 hektare tersebut dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Awalnya, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) melakukan penilaian awal dan menetapkan nilai lahan sebesar Rp44,8 miliar atau sekitar 2,68 juta dolar AS. Namun, penilaian kedua diduga sengaja dimanipulasi.
Penilaian kedua justru menaikkan angka menjadi Rp52 miliar, menciptakan selisih harga yang mencurigakan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian melakukan audit.
Audit BPKP mengonfirmasi bahwa selisih harga tersebut merupakan kerugian langsung bagi keuangan negara. Praktik mark-up ini menjadi fokus utama dalam pengungkapan kasus korupsi lahan MXGP Samota.
Penetapan Tersangka dan Peran Mereka
Dalam pengembangan kasus korupsi lahan MXGP Samota ini, Kejaksaan Tinggi NTB telah menetapkan dua individu sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan pada bukti awal yang kuat.
Tersangka pertama adalah Subhan, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Lombok Tengah dan sekaligus Ketua Panitia Pengadaan Tanah saat masih menjabat Kepala Kantor Pertanahan Sumbawa. Perannya sangat sentral dalam proses pengadaan lahan.
Tersangka kedua adalah Muhammad Julkarnaen, seorang penilai swasta dari KJPP yang diduga terlibat dalam manipulasi penilaian. Keterlibatannya krusial dalam menentukan nilai lahan yang tidak wajar.
Kedua tersangka diduga bekerja sama untuk menggelembungkan harga tanah, menyebabkan kerugian finansial bagi negara. Peran mereka dalam kasus ini menjadi titik terang bagi penyidik.
Jerat Hukum dan Pemeriksaan Saksi
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yaitu Pasal 603 dan/atau 604 juncto Pasal 20(c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal-pasal ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, jaksa telah memeriksa setidaknya 40 saksi untuk mengumpulkan informasi dan bukti lebih lanjut. Jumlah saksi yang banyak menunjukkan kompleksitas kasus ini.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Bupati Lombok Timur, Moh. Ali Bin Dachlan, yang diketahui merupakan pemilik dan penjual lahan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa seharga Rp52 miliar. Keterangan para saksi diharapkan dapat memperkuat dakwaan.
Sirkuit Samota sendiri dibangun sebagai lokasi penyelenggaraan MXGP, kejuaraan motocross internasional bergengsi. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam proyek-proyek besar.
Sumber: AntaraNews