Kerugian Korupsi Lahan Sirkuit MXGP Samota Bermuara pada Mantan Bupati Lombok Timur
Kasus korupsi pembelian lahan untuk Sirkuit MXGP Samota senilai Rp6,7 miliar terungkap, melibatkan mantan Bupati Lombok Timur sebagai penerima pembayaran.
Kasus dugaan korupsi dalam pembelian lahan untuk pembangunan Sirkuit MXGP Samota di Sumbawa kini menemui titik terang. Kerugian negara senilai Rp6,7 miliar teridentifikasi dalam proses pengadaan lahan pada tahun 2022-2023. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) sedang mendalami aliran dana tersebut.
Penyelidikan Kejati NTB mengungkapkan bahwa uang kerugian tersebut diduga bermuara pada Moch. Ali Bin Dachlan, yang dikenal sebagai Ali BD. Ia merupakan pemilik sekaligus penjual lahan seluas 70 hektare yang menjadi objek pembelian. Ali BD telah menjalani pemeriksaan intensif terkait persoalan ini.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, membenarkan adanya indikasi kelebihan pembayaran dalam transaksi tersebut. Penetapan dua tersangka baru-baru ini menandai perkembangan signifikan dalam upaya penegakan hukum kasus Korupsi Lahan Sirkuit MXGP Samota ini.
Peran Ali BD dan Aliran Dana Kerugian Negara
Moch. Ali Bin Dachlan, mantan Bupati Lombok Timur, mengakui telah menerima pembayaran sebesar Rp52 miliar atas penjualan lahan seluas 70 hektare. Pengakuan ini disampaikan usai dirinya menjalani pemeriksaan terakhir sebagai saksi di Kejati NTB. Aliran dana ini menjadi fokus utama penyelidikan.
Kejati NTB menjelaskan bahwa kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar muncul dari selisih hasil appraisal. Nilai appraisal sebelumnya adalah Rp44,8 miliar, namun pembayaran yang dilakukan mencapai Rp52 miliar. Selisih inilah yang kini menjadi dasar perhitungan kerugian keuangan negara.
Muh. Zulkifli Said memilih untuk tidak berkomentar tegas mengenai nominal penerimaan oleh Ali BD. Ia menegaskan bahwa prioritas utama Kejati NTB adalah memulihkan kerugian keuangan negara. “Itu urusan dia (Ali BD), nanti kita lihat ya. Yang jelas kami menangani perkara secara transparan akuntabel dan humanis, kami utamakan memulihkan kerugian negara,” ucapnya.
Penetapan Tersangka dan Modus Operandi
Dalam pengembangan kasus ini, Kejati NTB telah menetapkan dan menahan dua tersangka pada Kamis (8/1). Kedua tersangka tersebut adalah Subhan alias SBHN dan Muhammad Julkarnaen alias MJ. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses gelar perkara yang mendalam.
Subhan, yang saat ini menjabat sebagai Kepala BPN Lombok Tengah, memiliki peran penting sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan. Peran tersebut diembannya ketika ia masih menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa. Posisi ini memberinya kewenangan dalam proses pembelian lahan.
Sementara itu, Muhammad Julkarnaen diketahui merupakan tim penilai dari pihak swasta yang berasal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Perannya sebagai penilai diduga berkontribusi pada adanya selisih harga yang menyebabkan kerugian negara. Keterlibatan pihak swasta ini menjadi sorotan dalam kasus Korupsi Lahan Sirkuit MXGP Samota.
Pasal Pidana dan Upaya Pemulihan Aset
Jaksa penuntut umum menerapkan pidana sesuai dengan aturan KUHP baru terkait korupsi dalam penetapan tersangka. Pasal yang digunakan adalah Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal ini menunjukkan keseriusan penegakan hukum.
Kedua tersangka, Subhan dan Muhammad Julkarnaen, saat ini dititipkan penahanannya di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum untuk memastikan kelancaran penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kejati NTB terus berkomitmen untuk memulihkan kerugian negara yang timbul dari kasus ini. Upaya pemulihan aset menjadi fokus utama agar dana publik yang diselewengkan dapat kembali. Proses ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan menjaga integritas keuangan negara.
Sumber: AntaraNews