Kejati NTB Dalami TPPU Lahan MXGP Samota, Ajudan Mantan Kepala BPN Diperiksa
Kejaksaan Tinggi NTB terus mengembangkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lahan MXGP Samota. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap aliran dana ilegal dalam proyek sirkuit ini.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) terus mengintensifkan pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait korupsi pembelian lahan untuk pembangunan Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa. Penyidikan ini berfokus pada aliran dana ilegal dari persoalan korupsi pengadaan lahan seluas 70 hektare tersebut. Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said menyatakan pengembangan ini berasal dari pemeriksaan tiga saksi yang telah dilakukan.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah ajudan Subhan, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, yang kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan tersebut. Kepala Kejati NTB Wahyudi sebelumnya telah menegaskan bahwa penanganan TPPU ini merupakan pengembangan dari pidana pokok perkara korupsi. Penyidik melihat adanya indikasi tindak pidana lain yang mengarah pada pencucian uang.
Kasus ini mencuat setelah Moch. Ali Bin Dachlan alias Ali BD, mantan Bupati Lombok Timur, mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp6,7 miliar. Pengembalian ini terkait kelebihan pembayaran lahan miliknya yang digunakan untuk sirkuit MXGP Samota pada tahun anggaran 2022-2023. Ali BD dinyatakan sebagai pihak yang menikmati kerugian negara berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Kejati NTB Dalami Aliran Dana TPPU Lahan MXGP Samota
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, menjelaskan bahwa penyidikan TPPU ini masih dalam tahap pendalaman. Pemeriksaan terhadap tiga saksi menjadi fokus utama untuk mengungkap lebih jauh aliran dana yang diduga hasil tindak pidana korupsi. Keterangan dari para saksi diharapkan dapat memberikan petunjuk baru terkait pihak-pihak yang terlibat dalam pencucian uang ini.
Kepala Kejati NTB Wahyudi sebelumnya telah mengumumkan bahwa penyidikan TPPU ini telah naik ke tahap penyidikan. Ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan pencucian uang yang merugikan keuangan negara. Pengembangan kasus TPPU ini merupakan langkah strategis untuk menelusuri aset-aset yang mungkin disembunyikan atau dialihkan.
Penyidik Kejati NTB mencium adanya indikasi tindak pidana lain di luar kasus korupsi pengadaan lahan. Oleh karena itu, pengembangan ke arah TPPU menjadi krusial untuk menuntaskan perkara ini secara menyeluruh. Penelusuran aset dan aliran dana menjadi prioritas dalam upaya pemulihan kerugian negara.
Kronologi Pembelian Lahan dan Kelebihan Pembayaran
Lahan seluas 70 hektare di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, yang menjadi objek kasus ini, adalah milik Ali BD dan para pewarisnya. Pemerintah Kabupaten Sumbawa membeli lahan tersebut untuk pembangunan Sirkuit MXGP Samota pada tahun anggaran 2022-2023. Pembayaran dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTB saat itu, Zulkieflimansyah.
Proses pembelian lahan ini diwarnai dengan perbedaan hasil apraisal. Awalnya, hasil apraisal pertama dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menetapkan nilai lahan sebesar Rp44,8 miliar. Namun, muncul apraisal kedua dengan nilai Rp52 miliar setelah adanya putusan banding gugatan perdata yang memenangkan Sangka Suci atas klaim kepemilikan sebagian lahan.
Meskipun putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan klaim Sangka Suci tidak terbukti dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Pemerintah Kabupaten Sumbawa tetap mengeksekusi pembayaran lahan senilai Rp52 miliar kepada Ali BD. Selisih inilah yang kemudian diidentifikasi sebagai kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan NTB. Ali BD telah mengembalikan Rp6,7 miliar sebagai bentuk pemulihan kerugian tersebut.
Sumber: AntaraNews