Kejati NTB Periksa Tiga Jaksa Terduga Pemeras Camat Pajo, Tegaskan Tak Tolerir Pelanggaran

Kejaksaan Tinggi NTB tengah memeriksa tiga jaksa terduga pemeras Camat Pajo, Imran, dalam kasus penganiayaan. Penyelidikan ini menegaskan komitmen Kejati NTB terhadap integritas aparat penegak hukum.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kejati NTB Periksa Tiga Jaksa Terduga Pemeras Camat Pajo, Tegaskan Tak Tolerir Pelanggaran
Kejaksaan Tinggi NTB tengah memeriksa tiga jaksa terduga pemeras Camat Pajo, Imran, dalam kasus penganiayaan. Penyelidikan ini menegaskan komitmen Kejati NTB terhadap integritas aparat penegak hukum. (AntaraNews)

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) kini tengah mendalami dugaan pemerasan yang melibatkan tiga oknum jaksa. Ketiga jaksa ini sebelumnya bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu. Mereka diduga memeras Camat Pajo, Imran, terkait kasus penganiayaan yang menjeratnya.

Kepala Kejati NTB Wahyudi di Mataram, pada Jumat (10/4), mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut masih dalam tahap klarifikasi. Proses klarifikasi ini dilakukan untuk menelusuri persoalan yang muncul saat Imran berstatus tersangka. Kejati NTB menekankan pentingnya menjaga integritas aparat penegak hukum.

Dugaan pemerasan ini mencuat setelah Imran mengaku dimintai uang puluhan juta rupiah oleh para oknum jaksa. Permintaan uang tersebut bertujuan untuk meringankan hukuman Imran dalam kasus yang telah memiliki putusan inkrah dari pengadilan setempat.

Dugaan pemerasan ini bermula dari proses eksekusi penahanan Camat Pajo, Imran, atas putusan inkrah pengadilan. Imran, yang sebelumnya terlibat kasus penganiayaan, mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum jaksa. Ia diminta uang sebesar Rp30 juta dengan janji dapat meringankan hukumannya.

Imran menyatakan bahwa dirinya hanya mampu memberikan Rp20 juta pada saat itu. Penyerahan uang tersebut dilakukan secara langsung di kantor Kejari Dompu. Merasa ditipu dan diperas, Imran kemudian mengungkapkan kejadian ini.

Padahal, Imran merasa telah menempuh upaya damai dengan korban penganiayaan, sehingga persoalan tersebut dianggapnya selesai. Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga ia harus menjalani penahanan. Hal ini menimbulkan rasa kecewa dan merasa diperdaya oleh oknum aparat penegak hukum.

Kepala Kejati NTB Wahyudi menjelaskan bahwa klarifikasi telah dilakukan melalui sarana Zoom karena kendala jarak. Proses ini berada di bawah kendali Bidang Pengawasan Kejati NTB. Selain klarifikasi, tim jaksa di Bidang Intelijen juga melakukan telaah terhadap informasi yang terkumpul.

Wahyudi belum dapat memastikan berapa lama rangkaian pemeriksaan ini akan berlangsung. Pihaknya berupaya untuk menemukan ada atau tidaknya pelanggaran etik jaksa yang mengarah pada perbuatan pidana. Kejati NTB menegaskan tidak akan menoleransi perbuatan menyimpang dari anggotanya.

"Anggota saya harus tetap on the track sesuai dengan aturan yang ada. Integritas harus dijaga," ujar Wahyudi. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Kejati NTB dalam menjaga marwah institusi kejaksaan.

Tiga oknum jaksa yang diduga terlibat dalam pemerasan ini adalah mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu berinisial J, mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dompu inisial K, dan mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dompu inisial IS. Saat Imran mengungkap persoalan ini, ketiga oknum jaksa tersebut sudah tidak bertugas di Kejari Dompu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah bersikap kooperatif. Kejari Dompu telah menyerahkan seluruh dokumen dan informasi terkait dugaan pemerasan ini kepada Bidang Pengawasan Kejati NTB. Sikap ini merupakan bentuk komitmen Kejari Dompu dalam menegakkan aturan yang berlaku.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi