Kejati NTB Ungkap Arah Penyidikan TPPU Korupsi Lahan MXGP Samota
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) membeberkan arah penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi lahan MXGP Samota, menelusuri aliran dana dari berbagai pihak yang terlibat.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengumumkan perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus korupsi. Fokus utama kini beralih pada penelusuran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan lahan. Ini menyangkut 70 hektare tanah untuk Sirkuit MXGP di Samota, Kabupaten Sumbawa.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, menjelaskan cakupan penyidikan. Penelusuran TPPU tidak hanya terbatas pada lokasi di Sumbawa. Namun, juga mengikuti hasil audit Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penyidikan ini bertujuan mengungkap seluruh aliran uang yang terlibat dalam skandal tersebut. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejati NTB dalam memberantas korupsi secara menyeluruh. Proses hukum terus berjalan untuk menyeret semua pihak yang bertanggung jawab.
Penelusuran Aliran Dana dan Keterlibatan PPATK
Aspidsus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, menegaskan bahwa penyidikan TPPU ini tidak hanya berkutat pada pidana pokok korupsi pengadaan lahan di Samota. Namun, penyidikan berkembang mengikuti pergerakan uang dari masing-masing pihak yang terlibat. "Jadi, ada yang mengikuti pidana pokok, tapi kita juga menelusuri aliran uang yang lainnya," ujarnya.
Kejati NTB secara aktif menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penyidikan TPPU ini. Keterlibatan PPATK sangat krusial untuk membuka tabir keseluruhan hasil audit mereka. Hasil audit tersebut telah menyampaikan informasi aliran uang kepada penyidik Kejati NTB.
Zulkifli juga menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan (Sprin) TPPU tetap satu kesatuan dengan kasus dugaan korupsi Samota. Hal ini menunjukkan pendekatan komprehensif dalam menindaklanjuti perkara ini. Pengembalian uang korupsi sebesar Rp6,7 miliar pada tahap penyidikan tidak mempengaruhi proses TPPU.
Tersangka dan Pengembangan Penyidikan TPPU
Dalam rangkaian penyidikan TPPU, Kejati NTB telah memeriksa sejumlah pihak. Pemeriksaan terhadap tersangka Subhan dan Muhammad Julkarnaen masuk dalam agenda tersebut. Istri Subhan juga turut diperiksa dalam rangkaian penyidikan ini.
Subhan ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan saat menjabat Kepala BPN Sumbawa. Sementara itu, Muhammad Julkarnaen adalah tim penilai dari pihak swasta yang berasal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Kejaksaan juga menetapkan tersangka tambahan pada Kamis (29/1), yaitu Saipullah Zulkarnain. Saipullah merupakan pemimpin rekan dari KJPP yang melakukan apraisal atas pengadaan lahan MXGP Samota tahun 2022-2023. Kejaksaan menerapkan sangkaan pidana sesuai KUHP baru, yakni Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Mengenai pemeriksaan notaris dan ajudan Subhan, Aspidsus Zulkifli belum memberikan tanggapan lebih lanjut. Begitu pula saat disinggung dugaan pencucian uang pada pembebasan lahan di lingkar Sirkuit Mandalika. "Nanti kita lihat itu. Sementara masih pendalaman semua. Biar teman penyidik bekerja dahulu," ucapnya.
Sumber: AntaraNews