Kejati NTB Apresiasi Dukungan Masyarakat dalam Pengusutan Kasus Suap DPRD NTB
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengapresiasi dukungan publik untuk menindaklanjuti dugaan suap yang melibatkan 15 anggota DPRD NTB, memicu pertanyaan tentang penegakan hukum dalam kasus suap DPRD NTB.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat terkait pengusutan dugaan suap yang melibatkan anggota DPRD NTB. Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut di Mataram, Jumat.
Dukungan ini datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka mendesak penegak hukum agar segera memproses pidana para penerima suap.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan kini masih dalam tahap telaah untuk mengidentifikasi unsur perbuatan melawan hukum. Tiga anggota DPRD NTB telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi terkait.
Kejati NTB Apresiasi Dukungan Publik dalam Penanganan Kasus Suap
Harun Al Rasyid dari Kejati NTB menyatakan bahwa pihaknya sangat menghargai dukungan yang diberikan masyarakat. Dukungan ini menjadi motivasi bagi Kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan 15 anggota DPRD NTB. Kejati berjanji akan menindaklanjuti tuntutan publik demi keadilan.
Progres penanganan kasus ini, yang bermula dari laporan masyarakat, saat ini masih dalam proses telaah mendalam. Tim Kejaksaan sedang fokus untuk melihat adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam persoalan tersebut. Ini adalah langkah awal yang krusial dalam menentukan arah penyelidikan lebih lanjut.
Langkah Kejati NTB ini menunjukkan responsivitas terhadap aspirasi publik dalam upaya pemberantasan korupsi. Kejaksaan berkomitmen untuk bekerja secara transparan dan profesional dalam setiap tahapan penanganan kasus suap DPRD NTB.
Tuntutan Aliansi Rakyat Menggugat NTB: Usut Tuntas Penerima Suap
Aliansi Rakyat Menggugat NTB, melalui Imsak Ramadhan, secara tegas menuntut penegak hukum untuk segera memproses pidana para penerima suap. Mereka berpendapat bahwa perbuatan pidana 15 anggota DPRD NTB telah terlihat jelas dalam dakwaan tiga tersangka gratifikasi sebelumnya.
Imsak Ramadhan menekankan bahwa tindakan menerima suap, bahkan jika uang tersebut kemudian dikembalikan, tidak serta-merta menghapus pidana. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang tersebut mengatur bahwa pengembalian uang tidak membatalkan unsur pidana.
Aliansi juga menyoroti bahwa pengembalian uang suap seharusnya dilakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan kepada Kejati NTB. Oleh karena itu, mereka mendesak agar para penerima suap juga ditetapkan sebagai tersangka. Tuntutan ini mencerminkan keinginan masyarakat agar semua pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum.
Selain itu, Aliansi Rakyat Menggugat NTB juga meminta agar 15 anggota DPRD NTB yang diduga menerima uang dari tiga terdakwa gratifikasi segera dipanggil dan diperiksa. Pemanggilan ini diharapkan dapat memperjelas peran masing-masing pihak dalam kasus suap DPRD NTB ini.
Fakta Persidangan Ungkap Dugaan Suap Program 'Desa Berdaya'
Dalam perkara pokok yang menjadi dasar pelaporan masyarakat, Kejaksaan sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dari kalangan anggota DPRD NTB. Mereka adalah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman. Ketiganya kini telah menghadapi proses persidangan.
Perkara ini telah bergulir ke meja persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram. Pada sidang dakwaan yang digelar Jumat, 21 Februari 2026, terungkap fakta mengejutkan. Ketiga terdakwa diduga memberikan uang dengan total Rp2,2 miliar.
Uang suap senilai Rp2,2 miliar tersebut diduga diberikan kepada 15 anggota DPRD NTB periode 2024-2029. Pemberian ini diduga terkait dengan program unggulan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, yaitu program "Desa Berdaya" yang bernilai Rp76 miliar.
Penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa melakukan pemberian suap dalam rentang waktu tahun 2025. Suap ini diduga bertujuan agar program "Desa Berdaya" tidak dilaksanakan atau dihalangi pelaksanaannya, yang berpotensi merugikan masyarakat NTB dan menimbulkan kasus suap DPRD NTB.
Sumber: AntaraNews