KPK menyita tiga bidang tanah di Tuban, Jawa Timur terkait kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur 2021-2022. Tiga bidang tanah tersebut milik salah satu tersangka korupsi dana hibah yang rencananya dijadikan pertambangan pasir.
"Dilakukan pemasangan tanda penyitaan pada 3 lokasi tanah di Tuban yang rencananya akan dijadikan area penambangan pasir oleh salah satu Tersangka," kata Plt Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (27/6).
Selain tiga bidang tanah, penyidik KPK melakukan penyitaan aset rumah yang juga milik tersangka senilai Rp1,3 miliar di Surabaya, Jawa Timur.
Hingga saat ini, penyidik KPK masih terus menelusuri kasus korupsi dana hibah di lingkungan pemprov Jawa Timur. Ada lima orang saksi yang telah diperiksa penyidik KPK, salah satunya merupakan anggota DPR RI Anwar Sadad.
Budi menerangkan pemeriksaan terhadap Anwar di kantor BPKP Jawa Timur Kamis (26/6) kemarin. "Saksi hadir dan didalami terkait dengan alokasi dana hibah dan mekanisme penganggarannya," ucap Budi.
Selain Anwar, pemeriksaan dilakukan terhadap anggota DPRD Jatim Mathur Husyairi. Lalu dua orang dari pihak swasta dan Pengurus Kacong Mahhud Institute.
Advertisement
21 Orang jadi Tersangka
KPK telah menetapkan 21 orang tersangka kasus korupsi dana hibah pokmas Jatim. Empat di antaranya penerima dan 17 lainnya pemberi. Lalu ada juga pihak penyelenggara negara hingga staf.
Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan penyidik melakukan pencarian bukti seperti menggeledah sejumlah lokasi. Upaya ini dilaksanakan sejak 8 Juli lalu dan menyasar sejumlah tempat.
Rinciannya, beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, serta di Pulau Madura seperti Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep yang sudah didatangi penyidik.
Dari penggeledahan ini penyidik menemukan uang sekitar Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi serta catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, salinan sertifikat rumah dan dokumen lain serta barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya.
"Diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik,” imbuh Tessa.