Kajati NTB Tegaskan Pengajuan LPSK Tak Hentikan Penyidikan Kasus Gratifikasi DPRD NTB
Kejaksaan Tinggi NTB memastikan pengajuan perlindungan oleh 15 anggota legislatif kepada LPSK tidak akan menghambat penyidikan kasus gratifikasi DPRD NTB yang sedang berjalan, dengan fokus pada penelusuran niat jahat penerima suap.
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB), Wahyudi, menegaskan bahwa proses penyidikan kasus gratifikasi DPRD NTB akan terus berlanjut. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat di Mataram, menanggapi perkembangan terbaru dalam kasus tersebut.
Sebanyak 15 anggota legislatif yang diduga sebagai penerima suap telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kajati Wahyudi memastikan bahwa langkah ini merupakan hak mereka dan tidak akan memengaruhi jalannya penyidikan.
Penyidikan kasus ini belum final, terutama setelah penetapan tiga tersangka sebelumnya. Tim penyidik masih terus mendalami peran dan niat jahat (mensrea) dari para pihak yang diduga menerima suap dalam kasus ini.
Hak Perlindungan dan Sikap Kejaksaan
Wahyudi menjelaskan bahwa pengajuan perlindungan kepada LPSK adalah hak konstitusional bagi setiap warga negara. Pihak kejaksaan akan mengkaji permohonan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Meskipun demikian, Kajati NTB menekankan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak akan terganggu. Penyidikan akan terus fokus pada pengumpulan bukti dan fakta terkait gratifikasi DPRD NTB.
Kejaksaan Tinggi NTB berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Langkah-langkah hukum akan diambil berdasarkan alat bukti yang sah dan kuat.
Penyidik akan tetap melanjutkan penelusuran terhadap semua pihak yang terlibat. Hal ini termasuk mendalami lebih lanjut peran 15 anggota legislatif yang mengajukan perlindungan tersebut.
Pengembangan Penyidikan dan Penerapan Pasal
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTB masih terus mendalami aspek niat jahat atau mensrea dari kalangan penerima suap. Penelusuran ini menjadi bahan penting dalam pengembangan kasus gratifikasi DPRD NTB.
Kajati Wahyudi mengakui bahwa penelusuran mensrea ini berkaitan erat dengan penerapan pasal pemidanaan. Khususnya Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut merupakan perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana suap yang melibatkan penyelenggara negara.
Sebelumnya, Kajati NTB juga telah menyatakan kemungkinan penerapan Pasal 5 ayat (2) UU yang sama. Pasal ini ditujukan kepada penyelenggara negara yang berstatus sebagai penerima suap, namun harus didukung alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.
Penetapan Tersangka dan Aliran Dana Gratifikasi
Dalam kasus gratifikasi ini, Kejaksaan telah menetapkan tiga legislator sebagai tersangka. Mereka adalah Indra Jaya Usman alias IJU, Hamdan Kasim alias HK, dan Muhammad Nashib Ikroman alias MNI.
Jaksa sebelumnya mengidentifikasi ketiga tersangka ini berperan sebagai pemberi suap. Uang gratifikasi yang diterima oleh belasan legislator disebut berasal dari mereka.
Total nilai uang gratifikasi yang terlibat dalam kasus ini sedikitnya mencapai Rp2 miliar. Dana tersebut kini telah dititipkan oleh belasan legislator kepada penyidik kejaksaan.
Uang gratifikasi yang diserahkan tersebut menjadi salah satu kelengkapan alat bukti penting dalam proses penyidikan. Ini memperkuat posisi kejaksaan dalam menuntaskan kasus gratifikasi DPRD NTB.
Sumber: AntaraNews