Kajati NTB Atensi Serius Dugaan Pemerasan Jaksa oleh Oknum di Dompu
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB menaruh atensi serius terhadap dugaan pemerasan jaksa oleh tiga oknum di Kejaksaan Negeri Dompu, yang terungkap dari pengakuan Camat Pajo, Imran.
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), Wahyudi, memberikan atensi serius terhadap tudingan dugaan pemerasan jaksa yang melibatkan tiga oknum di Kejaksaan Negeri Dompu. Tudingan ini pertama kali diungkap oleh Camat Pajo, Imran, terkait penanganan perkara penganiayaan yang kini telah berkekuatan hukum tetap. Imran menuduh oknum jaksa tersebut meminta sejumlah uang untuk meringankan beban hukumannya.
Dugaan pemerasan ini mencuat setelah Imran mengungkapkan pengalamannya saat melaksanakan eksekusi putusan pengadilan pada Senin (30/3) lalu. Ia mengaku dimintai uang sebesar Rp30 juta oleh ketiga oknum jaksa dengan iming-iming keringanan hukuman pidana penganiayaan yang menjeratnya. Kasus ini kini menjadi sorotan utama di lingkungan Kejati NTB.
Menanggapi hal tersebut, Wahyudi menegaskan bahwa setiap tudingan memerlukan klarifikasi dan pembuktian yang kuat sebelum tindakan lebih lanjut diambil. Proses telaah awal akan segera dilakukan di bawah kendali langsung bidang pengawasan Kejati NTB untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan integritas di lingkungan kejaksaan.
Kronologi Pengakuan Camat Pajo Terkait Dugaan Pemerasan Jaksa
Camat Pajo, Imran, mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban dugaan pemerasan jaksa oleh tiga oknum di Kejaksaan Negeri Dompu. Menurut pengakuannya, tiga oknum jaksa tersebut meminta uang sebesar Rp30 juta dengan janji akan membantu meringankan hukuman dalam perkara penganiayaan yang sedang dihadapinya. Permintaan uang ini disebut terjadi saat proses eksekusi putusan pengadilan berlangsung pada awal pekan ini.
Tiga oknum jaksa yang dituding terlibat dalam dugaan pemerasan jaksa ini memiliki inisial J, K, dan IS. Inisial J diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, K sebagai Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dompu, dan IS sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dompu saat kejadian. Mereka diduga memanfaatkan posisi untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari pihak berperkara.
Ironisnya, Imran juga menyebutkan bahwa ketiga oknum jaksa tersebut kini telah melepas jabatan mereka di Kejaksaan Negeri Dompu. Mereka telah mendapatkan tugas baru di luar daerah, yang memunculkan pertanyaan mengenai waktu dan alasan mutasi tersebut. Pengakuan Imran ini menjadi dasar utama bagi Kejati NTB untuk memulai penyelidikan lebih lanjut.
Respons Kejati NTB dan Proses Telaah Dugaan Pemerasan Jaksa
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya menaruh atensi tinggi terhadap tudingan dugaan pemerasan jaksa yang disampaikan oleh Camat Pajo. Wahyudi menekankan pentingnya klarifikasi dan pembuktian yang akurat terhadap pengakuan tersebut. Dia menegaskan bahwa segala hal yang berkaitan dengan integritas institusi akan ditindaklanjuti secara serius.
Proses telaah awal akan berada di bawah kendali langsung bidang pengawasan Kejati NTB. Wahyudi menjelaskan bahwa tahapan ini belum mengarah pada permintaan klarifikasi dari para pihak yang terlibat. Klarifikasi baru akan dilakukan setelah proses telaah selesai dan ditemukan indikasi awal yang kuat. Hal ini sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) yang berlaku di Kejaksaan.
Wahyudi menambahkan, Kejati NTB akan melihat secara menyeluruh hasil telaah sebelum menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil. Setiap tahapan akan mengikuti SOP yang telah ditetapkan untuk memastikan objektivitas dan keadilan dalam penanganan kasus dugaan pemerasan jaksa ini. Komitmen Kejati NTB adalah untuk menjaga marwah institusi penegak hukum dan menindak tegas oknum yang terbukti melanggar kode etik serta merusak kepercayaan publik. Proses ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik tudingan serius tersebut.
Sumber: AntaraNews