Kejati NTB Terima SPDP Bandar Narkotika Penyuap AKBP Didik
Kejaksaan Tinggi NTB telah menerima SPDP Koko Erwin, bandar narkotika yang diduga menyuap AKBP Didik Putra Kuncoro, memicu penyelidikan lebih lanjut atas kasus suap narkotika ini.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus suap narkotika yang melibatkan AKBP Didik Putra Kuncoro. SPDP ini berasal dari penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) dan mengatasnamakan Koko Erwin. Koko Erwin dikenal sebagai terduga bandar narkotika yang diduga memberikan suap senilai Rp1 miliar kepada AKBP Didik.
Penerimaan SPDP ini menandai langkah maju dalam proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam skandal tersebut. Asisten Pidana Umum Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi, mengkonfirmasi penerimaan SPDP tersebut pada Kamis (19/2) lalu. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang perwira polisi aktif dan bandar narkotika.
Selain SPDP atas nama Koko Erwin, Kejati NTB juga menerima SPDP yang mengatasnamakan AKBP Didik Putra Kuncoro sendiri. Kedua SPDP ini diterima secara bersamaan, menunjukkan adanya dua entitas yang menjadi fokus utama penyidikan. Meskipun demikian, detail mengenai status hukum masing-masing dalam SPDP tersebut belum dijelaskan secara rinci kepada publik.
Status Hukum dan Sanksi AKBP Didik
AKBP Didik Putra Kuncoro sebelumnya telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri. Keputusan pemecatan ini dikeluarkan berdasarkan putusan Majelis Etik Mabes Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sanksi etik paling berat ini diumumkan pada Kamis (19/2) oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sidang KKEP menemukan adanya perbuatan pelanggaran serius yang dilakukan oleh AKBP Didik. Pelanggaran tersebut berupa permintaan dan penerimaan uang melalui Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Uang suap sebesar Rp1 miliar tersebut diketahui bersumber dari bandar narkotika, Koko Erwin, yang kini SPDP-nya juga telah diterima Kejati NTB.
Pemecatan AKBP Didik dari institusi kepolisian menunjukkan komitmen Polri dalam membersihkan anggotanya dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum penegak hukum yang seharusnya memberantas narkotika. Sanksi PTDH ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi anggota Polri lainnya.
Keterlibatan AKBP Didik dalam Perkara Narkotika
Selain kasus suap, AKBP Didik Putra Kuncoro juga menjadi tersangka dalam perkara pidana narkotika. Penyidikan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terkait kepemilikan narkotika. Berbagai jenis barang bukti narkotika ditemukan saat penggeledahan di rumah pribadinya yang berlokasi di Tangerang.
Barang bukti yang ditemukan dalam koper tersebut cukup beragam dan signifikan jumlahnya. Di antaranya adalah sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram. Temuan ini semakin memperkuat indikasi keterlibatan AKBP Didik dalam jaringan peredaran narkotika.
AKBP Didik juga menyandang status tersangka dari penyidikan kasus peredaran narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Penyidikan ini sebelumnya telah menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka saat menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota. Keterlibatan AKBP Didik terungkap dari pengembangan penyidikan dan pengakuan AKP Malaungi.
AKP Malaungi menyebutkan peran aktif AKBP Didik saat masih menjabat sebagai atasannya dalam kasus peredaran narkotika. Setoran Rp1 miliar dari Koko Erwin dan temuan sabu seberat 488 gram di rumah dinas AKP Malaungi disebut atas sepengetahuan dan arahan AKBP Didik. Akibatnya, AKP Malaungi juga bernasib sama dengan mantan atasannya, menerima sanksi PTDH dari Polri.
Sumber: AntaraNews