Usai Dipecat Polri, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Langsung Ditahan
Eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, telah resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dan saat ini sedang menjalani proses penahanan.
AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, kini telah resmi ditahan setelah dipecat secara tidak hormat (PTDH) oleh Polri.
"Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan mulai hari ini Kamis, 19 Februari 2026 dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," ungkap Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dalam keterangannya pada Kamis (19/2/2026).
Sejak 13 Februari 2026, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipid Narkoba Bareskrim Polri. Penetapan tersangka tersebut terjadi setelah ditemukan koper putih berisi barang bukti narkoba miliknya, termasuk 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi, 19 pil aprazolam, 2 butir pil happy five, dan 5 gram ketamine.
Eko menjelaskan bahwa Didik disangka melanggar Pasal 603 Ayat 2 Huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, Polda NTB juga telah menetapkan Didik sebagai tersangka pada Senin, 16 Februari 2026, karena diduga menerima uang sebesar Rp 2,8 miliar dari hasil kejahatan narkotika. Uang tersebut diduga diberikan oleh AKP Malaungi, yang berasal dari bandar narkoba di wilayah Bima.
Akibat perbuatannya, Didik juga disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 2 atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal selama 20 tahun.
Eks Kapolres Bima AKBP Didik Dipecat dari Polri
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, telah resmi dipecat secara tidak hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang mengungkap keterlibatannya dalam kasus narkoba.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026).
Dalam sidang KKEP, terungkap bahwa Didik melakukan pelanggaran dengan meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Uang tersebut berasal dari bandar narkotika di wilayah Bima.
"Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," jelasnya.
"Maka putusan sidang KKEP adalah sebagai berikut: Yang pertama sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," tambah Trunoyudo.
Perbuatan Didik melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri terkait pemberhentian tidak dengan hormat. Selain itu, Didik juga melanggar Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang menyatakan: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum."
Selanjutnya, Didik juga melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang menyebutkan: "Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan." Terakhir, ia melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang menegaskan: "Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan pemufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana."
Dalam Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dinyatakan bahwa "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual."
Selanjutnya, dalam Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terdapat ketentuan yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan, dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang."
Terakhir, Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan."