Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di tanah air. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Akhsan Al Fadhil alias Genda sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba golongan I jenis sabu. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan terhadap sindikat Erwin alias Koko Erwin yang telah lebih dulu ditangkap.
Akhsan Al Fadhil alias Genda ditangkap pada Selasa, 24 Februari 2026, setelah melalui proses penyelidikan mendalam oleh tim gabungan. Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah warung makan di Jalan SM Amin, Pekanbaru, Riau, setelah Genda berusaha melarikan diri ke wilayah tersebut. Ia diduga kuat berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa Genda tidak beraksi sendirian dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika. Keterangan ini diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Erwin yang menyebutkan adanya keterlibatan rekannya, Genda, dalam sindikat tersebut. Kasus ini juga masih berkaitan dengan AKBP Didik Putra Kuncoro yang telah dijatuhi putusan pemberhentian tidak dengan hormat.
Advertisement
Advertisement
Penangkapan Genda Setelah Pelarian ke Pekanbaru
Proses penangkapan Akhsan Al Fadhil alias Genda dimulai setelah penyidik mendapatkan informasi dari tersangka Erwin. Berdasarkan keterangan Erwin, Genda merupakan salah satu rekan yang terlibat aktif dalam peredaran narkotika jenis sabu. Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap Genda.
Analisis teknologi informasi (IT) dan penelusuran keberadaan target menunjukkan bahwa Genda berusaha melarikan diri ke wilayah Pekanbaru, Provinsi Riau. Informasi ini menjadi kunci bagi tim gabungan untuk memfokuskan pencarian di area tersebut. Upaya pengejaran ini membuahkan hasil signifikan dalam upaya Polri memberantas jaringan narkoba.
Pada 24 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan Genda di sebuah warung makan yang berlokasi di Jalan SM Amin, Pekanbaru, Riau. Penangkapan ini menegaskan komitmen Polri untuk tidak memberikan ruang gerak bagi para pelaku kejahatan narkotika. Keberhasilan ini menambah daftar panjang penangkapan terkait sindikat peredaran barang haram tersebut.
Advertisement
Advertisement
Peran Genda dalam Jaringan Narkoba dan Modus Operandi
Hasil interogasi awal terhadap Genda mengungkap perannya yang cukup signifikan dalam sindikat narkoba. Ia diketahui pernah membawa sabu seberat 1,5 kilogram yang diperoleh dari seseorang berjuluk Bos Aceh. Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat, menunjukkan jangkauan operasi sindikat yang luas.
Proses pengiriman sabu dilakukan melalui jalur darat, menggunakan mobil Toyota Raize milik Erwin, dari Jakarta menuju Bima. Modus operandi ini menunjukkan perencanaan yang matang dari sindikat dalam mendistribusikan barang haram. Penggunaan kendaraan pribadi bertujuan untuk mengelabui petugas dan menghindari deteksi.
Setibanya di Hotel Marina Inn, Kota Bima, sekitar pukul 20.00 WITA, sabu seberat 500 gram dibawa Genda ke kamar nomor 415. Di sana, sabu ditimbang ulang dan disimpan sebelum didistribusikan. Bagian dari sabu ini kemudian diambil oleh AKP Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota, sementara satu kilogram sabu lainnya diambil oleh seseorang bernama Awan.
Advertisement
Advertisement
Pengembangan Kasus dan Keterlibatan Pihak Lain
Penetapan Genda sebagai tersangka bukan akhir dari penyidikan, melainkan awal pengembangan kasus yang lebih luas. Polri akan terus mengembangkan jaringan terkait lainnya untuk membongkar seluruh mata rantai sindikat narkoba ini. Langkah ini penting untuk memutus peredaran narkotika dari hulu ke hilir.
Selain itu, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan akan diperiksa lebih lanjut di Laboratorium Forensik Mabes Polri. Pemeriksaan forensik ini bertujuan untuk mendapatkan bukti ilmiah yang kuat dan mendukung proses hukum. Hasil laboratorium akan memberikan informasi detail mengenai jenis dan karakteristik narkotika yang disita.
Kasus ini juga memiliki kaitan erat dengan AKBP Didik Putra Kuncoro yang telah dijatuhi putusan pemberhentian tidak dengan hormat pada 19 Februari 2026. Keterlibatan oknum aparat dalam jaringan narkoba menjadi perhatian serius bagi Polri. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum akan diterapkan tanpa pandang bulu, termasuk kepada anggota kepolisian sendiri.
Advertisement
Sumber: AntaraNews